Rabu, 19 November 2025

Ijazah Jokowi

Ketua Komisi III DPR: Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru 

Habiburokhman bicara soal urgensi RUU KUHAP jadi UU hingga Roy Suryo Cs jadi korban KUHAP orde baru.

Tribunnews/Jeprima
ROY SURYO CS - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Habiburokhman bicara soal urgensi RUU KUHAP jadi UU hingga Roy Suryo Cs jadi korban KUHAP orde baru. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Habiburokhman mengungkapkan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
  • KUHAP lama kata Habiburokhman merupakan warisan rezim Orde Baru yang telah memakan banyak korban.
  • Roy Suryo Cs merupakan korban KUHAP Orde baru.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Habiburokhman menyebut, KUHAP lama merupakan warisan rezim Orde Baru yang telah memakan banyak korban. 

Ia mencontohkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman menjelaskan, kasus Roy Suryo Cs seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP

"Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," ujarnya. 

Baca juga: Beda Kata Polda Metro dan Kuasa Hukum soal Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi

Menurut dia, jika mengacu pada RUU KUHAP, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Suryo dkk.

"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," ucapnya. 

"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegasnya.

Baca juga: Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna

Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," imbuhnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved