Sabtu, 15 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Kubu Jokowi: Kewenangan Penyidik

Jokowi secara tegas menginginkan kasus tudingan itu dituntaskan di pengadilan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Advokat Rivai Kusumanegara yang merupakan pengacara Presiden Ke-7 RI Joko Widodo saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Pihak Jokowi tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa menjadi tersangka 
  • Penahanan adalah kewenangan Penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan
  • Jokowi secara tegas menginginkan kasus tudingan terkait ijazah dituntaskan di pengadilan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Menurutnya, soal penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi

"Penahanan adalah kewenangan Penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor/korban," kata Rivai saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Rivai mengatakan jika kliennya dalam kasus ini menggunakan hak hukumnya hanya bertujuan dua hal yakni agar keaslian ijazah yang dimilikinya bisa diuji secara hukum dan diikuti secara terbuka oleh publik. 

Baca juga: Akademisi Sebut Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu

"Selain itu agar nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan karena selama ini fitnahan terhadap dirinya tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga luar negeri mengingat sosial media bersifat borderless," ucapnya.

Dia juga mengungkap jika Jokowi secara tegas menginginkan kasus tudingan itu dituntaskan di pengadilan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.

"Soal isu ijazah sudah dimulai sejak 3 tahun lalu bahkan setahun terakhir terus menjadi olok-olokan mereka di sosial media. Tentunya ini harus diakhiri dan Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa yang juga berhak atas perlindungan martabatnya sesuai Pasal 28G UUD 1945," tuturnya.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifasoal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.

"Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam," ucapnya saat memberikan keterangan pers.

Baca juga: Akademisi Sebut Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved