RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR Jawab Sejumlah Isu soal Polemik Peran Polisi dalam KUHAP Baru
Habiburokhman menjawab isu di media sosial (medsos) soal peran polisi dalam UU KUHAP yang baru.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab adanya isu mengarah ke hoaks di media sosial (medsos) soal peran polisi dalam UU KUHAP yang baru.
Ada 4 hoaks, dikatakan Habiburokhman, yang tersebar soal peran polisi dalam KUHAP:
Kalau RUU KUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim:
1. Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,
2. Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu,
3. Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu,
4. Polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru
Habiburokhman mengatakan empat kabar itu tak benar adanya.
Habib menyebut aturan soal penyadapan tak diatur oleh KUHAP baru, melainkan regulasi sendiri melalui undang-undang.
"Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan sejauh ini semua fraksi di DPR ingin penyadapan diatur sangat hati-hati dan dengan izin pengadilan.
Soal pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.
"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," kata dia.
Baca juga: Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban
Legislator Gerindra itu juga menjelaskan soal penyitaan oleh polisi. Dia menegaskan jika setiap penyitaan yang dilakukan oleh aparat mesti izin ketua pengadilan negeri.
"Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar," pungkasnya
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.