RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR Jawab Sejumlah Isu soal Polemik Peran Polisi dalam KUHAP Baru
Habiburokhman menjawab isu di media sosial (medsos) soal peran polisi dalam UU KUHAP yang baru.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Di meja pimpinan, Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP.
Dia menegaskan, dalam penyusunan KUHAP, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningfull partiicipation atau partisipasi yang bermakna.
"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman.
Baca juga: Istana Sebut KUHAP 1981 Sudah Tak Relevan, Hukum Acara Baru Mampu Lawan Kejahatan Siber
Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah melaksamakam RDPU dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Kemudian, telah dilaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat, DI Yogyakarta, Képuľauan Riau, Sumatera Utara Sumatera Selatan Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat;
"Menerima masukan tertulis dari masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025. Ubur ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le," ujar Habiburokhman.
Setelah itu, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi UU.
"Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.
Berikut 14 substansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.