Kamis, 20 November 2025

Menkum Supratman Andi Agtas: Polisi Aktif yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
PUTUSAN MK - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Supratman menyatakan, anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai bahwa anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baginya, putusan tersebut tak berlaku surut. 

Supratman menegaskan bahwa putusan MK memang final dan mengikat.

 

Namun, ia menekankan bahwa mereka yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan dibacakan tidak termasuk subjek yang wajib mengundurkan diri.

"Menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri akan berlaku bagi polisi aktif yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil setelah putusan tersebut.

"Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tegas Supratman. 

Adapun untuk pejabat yang saat ini sudah berada di posisi sipil, Supratman menilai tidak ada kewajiban mundur kecuali institusi Polri sendiri menarik mereka.

"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian nantinya akan mengatur secara lebih limitatif mengenai kementerian mana saja yang memiliki relevansi dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri," imbuh Supratman. 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Baca juga: Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved