Penculikan Balita di Makassar
Kasus Penculikan Bilqis Jadi Bukti Nyata Kejahatan Terhadap Anak Masih Merajalela
Penemuan Bilqis, balita berusia 4 tahun asal Makassar, bukan sekadar akhir bahagia dari sebuah pencarian orang hilang.
Ringkasan Berita:
- Kasus Bilqis Ungkap Modus TPPO Berkedok Adopsi.
- Pelaku Beroperasi Secara Profesional dan Sistematis.
- Pengungkapan Berhasil Berkat Teknologi Investigasi Modern.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penemuan Bilqis, balita berusia 4 tahun asal Makassar yang ditemukan di pedalaman Jambi, bukan sekadar akhir bahagia dari sebuah pencarian orang hilang.
Dewan Penasihat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), AH Bimo Suryono, menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bahwa kejahatan terhadap anak masih merajalela dan menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (18/11/2025), Bimo menyoroti bagaimana kasus ini membuka mata publik terhadap pola kejahatan yang semakin rapi dan tersembunyi.
Ancaman kejahatan terhadap anak kini tidak selalu tampil dengan kekerasan fisik yang mencolok, melainkan bersembunyi di balik kedok masalah domestik.
Dalam kasus Bilqis, polisi menetapkan empat tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Investigasi mendalam mengungkap adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal.
Fakta mengerikan lainnya terungkap bahwa pelaku utama, SY, diduga pernah menjual dua anak kandungnya sendiri beberapa tahun silam.
"Modus seperti ini ingin tampak sebagai urusan keluarga, padahal struktur komunikasinya menunjukkan pola komersial," kata Bimo Suryono, yang juga merupakan Ketua Umum KBPP Polri periode 2015–2021.
Menurut Bimo, motif ekonomi ini baru terlihat jelas setelah pihak kepolisian membedah percakapan elektronik dan aliran informasi digital para pelaku.
Indikasi bahwa kejahatan ini dilakukan secara profesional terlihat dari cara pelaku beraksi.
Bilqis diculik tanpa suara, tanpa jeritan, dan tanpa perlawanan.
Rekaman CCTV hanya memperlihatkan seorang perempuan berjalan tenang menggandeng korban bersama dua balita lainnya.
"Modus pengambilan diam-diam seperti ini biasanya dilakukan oleh pelaku yang sudah mengamati korban dan lingkungan sebelumnya," jelas Bimo.
Hal ini menandakan bahwa predator anak kini beroperasi dengan pengamatan matang, menjadikan lingkungan yang tampak aman sekalipun menjadi rentan.
Meski ancaman kejahatan kian canggih, Bimo memberikan apresiasi tinggi kepada aparat kepolisian gabungan—mulai dari Unit PPA, Resmob, hingga Tim Siber—yang berhasil mematahkan kejahatan ini menggunakan Scientific Crime Investigation.
Polisi tidak hanya mengandalkan laporan konvensional, tetapi menggunakan data analitik canggih.
Seperti, pelacakan IMEI dan triangulasi sinyal ponsel.; pemetaan lintasan kendaraan menggunakan Automatic Number Plate Recognition (ANPR); dan penelusuran jejaring komunikasi digital.
Teknologi inilah yang menjadi benang merah, menghubungkan titik hilangnya Bilqis di Makassar hingga ditemukan ratusan kilometer jauhnya di komunitas adat Suku Anak Dalam (SAD), Kabupaten Merangin, Jambi.
"Hukum modern tidak lagi bertarung dengan kekuatan fisik, tetapi dengan kecerdasan teknologi dan kecepatan membaca situasi. Kasus Bilqis adalah contoh terbaik ketika negara hadir dalam waktu yang tepat," ujar Bimo.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan masyarakat bahwa kewaspadaan tidak boleh kendur, karena sindikat kejahatan terhadap anak masih terus mengintai dengan modus yang terus berkembang.
Kronologi Lengkap Penculikan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.
Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.
NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.
Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.
Baca juga: DRAMATIS Perjuangan 4 Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Negosiasi Alot, Butuh 2 Malam
Dijual ke Jambi
Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA.
Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.
AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.
AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta.
Dijual Lagi ke Suku Anak Dalam
Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.
Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.
Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya. (*)
Penculikan Balita di Makassar
| Ayah Bilqis Cerita Perubahan Sikap Putrinya, Psikolog Ajak Main Boneka dan Menggambar |
|---|
| Dwi Nurmas Maafkan Pelaku Penculikan Bilqis, Ini Nazar Sang Ayah Usai Anaknya Selamat |
|---|
| Kasus Penculikan Balita Bilqis di Makassar, Pelaku Jual Anak Kandung dan Jadikan Umpan |
|---|
| Negosiasi Penjemputan Bilqis di Suku Anak Dalam Berlangsung Alot, Begini Cara Polisi |
|---|
| 6 Hari Menghilang, Sifat Bilqis Jadi Agresif, Pemkot Makassar Berikan Pendampingan Psikologis |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.