Rabu, 19 November 2025

RUU KUHAP

Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP

Ariq berang nama organisasinya dicatut DPR RI, menurutnya BEM Undip tidak pernah bersurat dan tidak pernah melakukan Audiensi dengan DPR RI

|
Instagram @dpr_ri
PROTES DPR - Ketua BEM Undip, Aufa Ariq protes ke DPR RI karena BEM Undip dicatut namanya ikut terlibat dalam penyempurnaan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. 

Terdapat lima guru besar alias profesor dan dua doktor yang dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU KUHAP baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Undang-undang ini akan berlaku sejak awal Januari 2026 untuk mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat dan dan mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, DPR RI melalui akun Instagram resmi @dpr_ri menampilkan nama-nama hingga lembaga publik yang dianggap ikut berpartisipasi dalam membahas RUU KUHAP itu.

ama-nama akademisi dan perguruan tinggi dicantumkan DPR RI
NAMA AKADEMISI DICANTUMKAN - Nama-nama akademisi dan perguruan tinggi dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP sebelum disahkan

Mereka memberi judul unggahannya dengan narasi DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama MAsyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama.

Pada gambar keempat, DPR RI menunjukkan nama-nama akademisi dan perguruan tinggi yang terlibat.

Di antaranya meliputi 5 profesor dan 2 doktor, serta sisanya adalah nama institusi.

Daftar Akademisi dan Perguruan Tinggi Dicantumkan DPR RI

  • Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
  • Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
  • Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
  • Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Universitas Brawijaya)
  • Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. (Rektor Universitas Pancasila)
  • Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Pascasarjana Hukum Indonesia)
  • Dr. Dadang Herli Saputra (Universitas Sultan Agung Tirtayasa)
  • Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Akademisi Universitas Lambung Mangkurat)
  • Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur
  • Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember

Dalam keterangannya, DPR RI menyebut pembahasan RUU KUHAP berjalan terbuka, partisipatif, dan berbasis aspirasi publik.

Mereka juga menuliskan, masukan dari berbagai elemen masyarakat didengar melalui serangkaian RDP dan RDPU.

Berikut isinya:

"Melalui serangkaian RDP dan RDPU, Komisi III mendengarkan langsung masukan dari berbagai elemen masyarakat—mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, advokat, lembaga negara, hingga mahasiswa dari berbagai universitas.

Beragam perspektif ini menjadi fondasi penting dalam menyempurnakan RUU KUHAP agar lebih adil, transparan, responsif, dan relevan dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Komisi III berkomitmen bahwa pembahasan regulasi harus melibatkan publik sebanyak mungkin. Bahkan di masa reses, Komisi III tetap membuka ruang dialog dan menerima permohonan RDPU demi menjamin keterbukaan proses legislasi."

Selain tokoh-tokoh di atas, DPR RI juga mencantumkan lembaga negara dan aparatur penegak hukum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved