Rabu, 19 November 2025

RUU KUHAP

Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP

Ariq berang nama organisasinya dicatut DPR RI, menurutnya BEM Undip tidak pernah bersurat dan tidak pernah melakukan Audiensi dengan DPR RI

|
Instagram @dpr_ri
PROTES DPR - Ketua BEM Undip, Aufa Ariq protes ke DPR RI karena BEM Undip dicatut namanya ikut terlibat dalam penyempurnaan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. 

Yakni mulai dari Ketua Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahakamah Agung, LPSK, Komnas HAM, Menteri HAM, hingga Komisi Nasional Disabilitas.

Pada slide selanjutnya terdapat nama-nama mewakili organisasi advokat dan profesi hukum.

Misalnya ada nama Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M hingga PERADI dan Kongres Advokat Indonesia.

Alasan Habiburokhman

DPR RI mengklaim substansi KUHAP baru yang telah disahkan, 99 persen berasal dari masukan publik.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan rancangan KUHAP bukan kehendak sepihak pemerintah atau DPR.

Ia mengatakan substansi KUHAP berasal dari rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.

“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik."

"Kita mengadopsi masukan dari berbagai kelompok, dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman menegaskan Komisi III menjalankan proses pembahasan secara panjang dan terbuka.

Termasuk menerima masukan dari sejumlah organisasi seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), The Indonesian Judicial Monitoring Society (MaPPI FHUI), LBH, akademisi fakultas hukum, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Rangkaian pembentukan RKUHAP dimulai pada 6 November 2024.

Kala itu DPR menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk menyusun naskah akademik dan draf RKUHAP.

Lalu, dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, RKUHAP disahkan menjadi RUU usulan dari DPR.

Setiap pasal, kata Habiburokhman, telah melewati uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved