Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur
Mahfud tak setuju dengan Kompolnas yang menyebut polisi masih bisa menduduki jabatan sipil ketika mengacu UU ASN.
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD tak setuju dengan pernyataan Kompolnas yang menyebut bahwa polisi aktif masih bisa menduduki jabatan sipil dengan mengacu ke UU ASN.
- Tidak setujunya Mahfud karena di dalam UU Polri, tidak diatur daftar instansi sipil yang bisa dijabat polisi aktif. Hal itu berbeda dengan UU TNI yang mengatur secara rigid.
- Namun, Mahfud setuju dengan sebagian pernyataan Kompolnas terkait beberapa institusi sipil yang bersifat penegakan hukum bisa diisi polisi aktif seperti BNN dan BNPT.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, membantah pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang menyebut polisi yang masih aktif masih bisa menjabat di jabatan sipil mengacu pada UU ASN.
Adapun pernyataan Anam ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian tidak bisa lagi dilakukan hanya melalui izin Kapolri.
Sehingga, polisi yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau telah pensiun.
Putusan ini pun sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
Terkait tanggapan Mahfud, dia mengatakan ketentuan soal daftar instansi sipil yang bisa dijabat polisi aktif tidak tertuang dalam UU Polri.
Baca juga: Sorot Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Lemkapi: Polri Harus Makin Solid
Namun, sambungnya, ketentuan itu hanya tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut, total ada 14 kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh militer yang di antaranya adalah Kemenkopolkam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Mahkahmah Agung (MA).
"Iya boleh, TNI dan Polri masuk ke lembaga-lembaga non-Polri dan non-TNI sepanjang diatur dalam undang-undang. Undang-Undang TNI sudah menyebut 14 instansi boleh (diduduki militer), tapi Undang-Undang Polri nggak ada (mengatur daftar instansi sipil yang boleh diduduki personel aktif)," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu (19/11/2025).
Namun, Mahfud setuju dengan pernyataan Anam yang menyebut bahwa ada instansi sipil tertentu yang bisa diduduki polisi aktif seperti BNN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurutnya, instansi tersebut memiliki kaitan dengan instrumen kepolisian.
"Tetapi memang harus diingat ada beberapa substansi yang berkaitan dengan Polri. Misalnya, terorisme. Itu disebut di Undang-Undang Terorisme bahwa itu (penanganan) tugas dari polisi. Jadi BNPT memungkinkan."
"Lalu, BNN boleh (dijabat oleh polisi aktif) karena menyangkut keamanan yaitu kamtibmas dan penegakan hukum. BNN kan dibentuk untuk penegakan hukum, berarti Polri," tuturnya.
Mahfud juga mengatakan polisi aktif bisa menduduki jabatan di BIN tetapi tergantung dari kebutuhan.
Namun, sambungnya, kebutuhan yang dimaksud tetap dalam koridor bahwa jabatan yang akan diduduki berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.
"Kalau Badan Intelijen Negara, bisa ya bisa tidak tergantung nanti apa yang dibutuhkan dari situ. Itu nanti tinggal diatur dengan BIN, apakah ini menyangkut dengan keamanan dalam arti penegakan hukum atau apa. Itu bisa menjadi pembicaraan, Menko-nya bisa bicara lalu mengusulkan ke Presiden," jelasnya.
Putusan MK Turut Gugurkan PP soal Manajemen PNS
Mahfud juga menegaskan putusan MK ini turut menggugurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, putusan MK mencabut salah satu frasa yang tertuang dalam sebuah pasal di undang-undang. Dalam hal ini yakni frasa 'penugasan dari Kapolri' yang sebelumnya tertulis dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Sehingga, ketika frasa tersebut dicabut, maka PP Manajemen PNS yang turut mengatur soal polisi tidak perlu alih status menjadi ASN murni ketika menduduki jabatan tertentu di institusi sipil, otomatis tidak berlaku.
Adapun pernyataan Mahfud ini berkaca dari hierarki perundang-undangan di mana UU lebih tinggi tingkatannya ketimbang PP.
"Menurut saya, itu (PP Manajemen PNS) tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan jabatan-jabatan Polri di institusi-institusi sipil."
"Mengapa? Kalaupun itu dianggap benar selama ini, mungkin bisa dicantolkan ke (frasa) 'penugasan Kapolri' tadi. Kalau ditugaskan dari Kapolri bisa, tapi sekarang itu sudah dicabut, jadi ini tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki perundang-undangan," jelas mantan Ketua MK tersebut.
Kompolnas Sebut Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Mengacu UU ASN
Sebelumnya Anam menyebut bahwa polisi aktif masih bisa menduduki jabatan sipil jika mengacu dengan UU ASN.
Ditambah, jabatan sipil yang dimaksud harus sesuai dengan tupoksi kepolisian.
“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Anam, Sabtu (15/11/2025).
Anam lantas mencontohkan beberapa instansi sipil yang bisa dijabat oleh kepolisian lantaran berkaitan dengan tupoksi Polri ykani penegakkan hukum.
“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” jelasnya.
Baca juga: Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK
Dia juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil.
“Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujarnya.
Anam menegaskan bahwa kebutuhan institusi tertentu terhadap keahlian kepolisian harus tetap dipertimbangkan.
“Ada pekerjaan-pekerjaan yang memang membutuhkan kepolisian. Itu yang harus diatur sedemikian rupa dalam list yang ada di dalam PP,” tegas dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soroti-kasus-Pagar-Laut-324sdfsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.