Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Walk Out Tak Diajak Audiensi, Jimly Asshiddiqie: Tersangka Tidak Boleh Ikut

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, melarang Roy Suryo cs yang menjadi tersangka ikut audiensi.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Rizki S
AUDIENSI - Mantan Ketua MK RI Jimly Asshiddiqie saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025). Jimly Asshiddiqie melarang Roy Suryo cs yang menjadi tersangka mengikuti audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengakui bahwa tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan kawan-kawan, tidak diperbolehkan mengikuti audiensi dengan timnya.

Audiensi tersebut diadakan di gedung STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Jimly mengatakan, Roy Suryo cs tidak boleh mengikuti audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri karena beberapa dari mereka ada yang berstatus tersangka, mulai dari dokter Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Roy Suryo.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menghargai keputusan Roy Suryo cs yang memilih untuk walk out (WO) dari audiensi tersebut.

Padahal, kata Jimly, pihaknya sudah menawarkan kepada Roy Suryo cs untuk tetap berada di dalam ruang audiensi tetapi dengan syarat tidak boleh berbicara, namun mereka memilih untuk WO.

"Kita kasih kesimpulan mau duduk di luar saja atau pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau. Keluar, WO. Saya sebagai ketua komisi menghargai," kata Jimly, dikutip dari tayangan kanal YouTube iNews.

Jimly mengaku kaget dalam surat permohonan yang diajukan oleh YouTuber Refly Harun untuk melakukan audiensi, terdapat nama Roy Suryo cs yang sedang berstatus tersangka.

Baca juga: Drama Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa Walkout Saat Audiensi dengan Tim Reformasi Polri

Ia mengaku sudah meminta Refly Harun untuk tidak mengajak para tersangka itu dalam audiensi, tetapi mereka tetap datang.

"Khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan dengan kami," ujar Jimly.

"Daftar namanya setelah dikonfirmasi ada nama-nama yang berstatus tersangka. Semalam rapat kilat, kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," tegasnya.

Jimly mengaku menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

"Belum terbukti mereka (Roy Suryo cs) bersalah, tapi kita harus memegang etika. Selain hukum kita juga (memikirkan) soal baik dan buruk," kata dia.

"Kami runding bersama, maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat," imbuhnya.

Sementara itu, Refly Harun menyayangkan tindakan Jimly Asshiddiqie yang meminta Roy, Rismon, Dokter Tifa tidak boleh masuk karena dalam status tersangka saat menjelang pertemuan itu.

Menurutnya, Jimly sudah mengizinkan Roy Suryo cs untuk ikut audiensi, tetapi tiba-tiba dibatalkan.

"Ini apa-apaan? Ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu, itu kan belum bersalah. Ya, apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi. Justru kita ingin mengadukan kasus ini kepada Komisi Reformasi ini agar mereka paham. Masa yang begini ini 12 tahun ancamannya kan sampai toh," kata Refly.

"Mereka memilih keluar atau walk out mayoritas ya kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar. Makanya beberapa di antara kita, Mas Edy yang mestinya ngomong soal jin buang anak keluar. Kemudian Pak Said Didu ngomong tentang PIK eh pagar laut oligarki keluar. Rizal Fadillah yang nasibnya sama sebagai tersangka juga pasti keluar," jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sebagai informasi, berikut bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 

Pasal 35 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

(Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved