Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi
Karena tidak diberikan kesempatan bicara atau hanya menjadi penonton dalam audiensi, Rismon dan koleganya memiliki walk out.
Ringkasan Berita:
- Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan protes keras atas larangan dirinya berbicara dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
- Rismon menyampaikan komplain kepada Presiden RI, Prabowo Subianto bahwa suara seorang terpidana apalagi tersangka mestinya bisa didengarkan
- Karena tidak diberikan kesempatan bicara atau hanya menjadi penonton dalam audiensi, Rismon dan koleganya memiliki walk out
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar menyampaikan protes keras atas larangan dirinya berbicara dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, hal ini merupakan pembungkaman terhadap hak peneliti terhadap suatu dokumen publik yakni milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK
Adapun permintaan agar Rismon bersama dua koleganya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak boleh berbicara disampaikan Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie.
"Kami komplain pada Profesor Jimly, jurnalis saja sebisa mungkin cover both sides, mendengar cerita dari dua sisi, mengapa yang namanya Komisi Reformasi Polri tidak mau mendengarkan cerita dari sisi kami? sementara Otto Hasibuan ada di ruangan itu yang bisa menyuplai data atau informasi sesuai versi mereka," ujarnya pada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Rocky Gerung Klaim Kasus Ijazah Jokowi Untungkan Prabowo: Enggak Mungkin Teriak Hidup Jokowi Lagi
Rismon menyampaikan komplain kepada Presiden RI, Prabowo Subianto bahwa suara seorang terpidana apalagi tersangka mestinya bisa didengarkan.
Meski walk out, pihaknya sempat memberikan buku berjudul Jokowi's White Paper pada para komisioner.
Karena tidak diberikan kesempatan bicara atau hanya menjadi penonton dalam audiensi, Rismon dan koleganya memiliki walk out.
"Kami menginginkan hak untuk meneliti di Indonesia jangan dibungkam, yang kami teliti kan ijazah Joko Widodo sebagai presiden itu kan dokumen publik," ungkapnya.
Alih-alih membuat hasil penelitian yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper, buku itu justru disimpulkan rekayasa.
"Ya kami menjawab dan simpulkan palsu tinggal dibalas oleh ahlinya simpulkan asli biarkan rakyat yang menilai dan menyimpulkannya," bebernya.
Rismon menambahkan persoalan penelitian itu seharusnya diselesaikan melalui penelitian pula atau seminar ilmiah, baik nasional maupun internasional.
Dia memandang penetapan tersangka hingga tuduhan telah memanipulasi data ijazah ialah bentuk kriminalisasi.
"Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya, apalagi terpidana," katanya.
Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie meminta agar tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa agar tidak hadir dalam audiensi.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
Menurut Prof Jimly, informasi itu sudah disampaikan kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Namun Refly tidak meneruskan informasi tersebut kepada ketiga koleganya.
Prof Jimly menilai bahwa cara yang dilakukan Refly itu membuktikan dirinya adalah seorang aktivis.
"Kami sampaikan disesuaikan saja dengan nama-nama yang ada di dalam surat, dan dalam surat permohonan tidak ada sebetulnya tiga orang yang statusnya sebagai tersangka," ucap Prof Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri berkomitmen memperbaiki institusi.
Namun demikian tidak terpaku pada kasus-kasus di dalam audiensi.
"Boleh saja membahas kasus tapi kami tidak menangani kasus," tukas Prof Jimly.
Ijazah Jokowi
| Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK |
|---|
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|---|
| Profil dan Rekam Jejak Henri Subiakto, Profesor yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo |
|---|
| Sosok Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|---|
| Profil Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, Ahli yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.