Izin Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga saat Sidang Berlangsung
Sebab izin advokat milik Firdaus saat ini tengah dibekukan sebagaimana juga tertuang dalam bukti yang ia ajukan dalam berkas permohonan ke MK.
Ia menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa proses sidang etik yang adil dan tanpa kesempatan membela diri.
Tiga hari setelahnya, Ketua PT Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.
Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat.
Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Firdaus Oiwobo Minta Gelar Perkara Khusus Buntut Pertengkaran dengan Hotman Paris
Isi Permohonan
Dalam petitumnya, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Ia ingin kedua pasal itu dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta bahwa seluruh proses penindakan etik.
Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke MA untuk pembekuan berita acara sumpah.
Ia juga meminta MK menegaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan.
Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah.
| Menkum Supratman Andi Agtas: Polisi Aktif yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|
| Kejagung: Pelaksanaan Sita Eksekusi Tidak Perlu Penetapan Pengadilan Tambahan |
|
|---|
| Puan Hormati Keputusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: akan Kita Kaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Advokat-Firdaus-Oiwobo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.