Kamis, 20 November 2025

Lolos Fit and Proper Test, Mampukah 7 Calon KY Ini Jaga Integritas Hakim?

Lolos fit and proper test, 7 calon KY disetujui Komisi III DPR. Publik menanti, mampukah mereka awasi hakim dengan tegas di masa depan?

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON ANGGOTA KY – Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI berfoto bersama tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030, usai memberikan persetujuan usulan, dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Persetujuan ini membuka pertanyaan publik: mampukah para calon anggota KY, setelah dilantik, menjaga integritas hakim di tengah sorotan terhadap etika peradilan. 

3. Anita Kadir (praktisi hukum)

Satu-satunya perempuan calon KY, membawa perspektif gender dan keberagaman dalam pengawasan hakim.

4. Desmihardi (praktisi hukum)

Menekankan penguatan integritas hakim dan transparansi proses peradilan, serta pentingnya sinergi KY–MA.

5. Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, menegaskan pentingnya peradilan bebas dan tidak memihak, serta revisi UU KY.

6. Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)

Menyoroti putusan hakim yang dinilai bermasalah, mendorong penguatan mekanisme pengawasan etik agar tidak merugikan prinsip hukum pidana.

7. Abhan (tokoh masyarakat)

Mantan Ketua Bawaslu RI, menekankan edukasi publik tentang etik hakim dan transparansi KY agar publik bisa ikut mengawasi.

Mandat Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B. Lembaga ini memiliki mandat menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

KY juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Dengan peran strategis tersebut, keberadaan anggota KY sangat menentukan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Baca juga: Digagas Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS Jantung Modern Hibah UEA Berdiri di Solo

Ekspektasi Publik

Publik kini menanti apakah tujuh calon ini mampu menjalankan tugas berat sebagai pengawas hakim.

Latar belakang mereka beragam, mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Pertanyaan besar yang muncul: mampukah mereka menjaga etika peradilan dan menegakkan integritas hakim di tengah sorotan publik terhadap dunia peradilan?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved