Jumat, 21 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Gencar Lakukan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Kuota Haji, Kenapa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka?

Terbaru, pada Senin (17/11/2025) penyidik KPK menyita satu bidang rumah beserta surat bukti kepemilikannya yang berlokasi di kawasan Jabodetabek.

Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. 

Oleh karena itu, ia meminta publik agar bersabar menantikan perkembangan lebih lanjut. 

"Kami tentu berharap bisa secepatnya (penetapan tersangka)," ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Menurut KPK, alokasi kuota tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya membagi kuota dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).

Namun, kebijakan yang diambil Kemenag pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membaginya rata menjadi 50 persen untuk reguler (10.000) dan 50 persen untuk khusus (10.000). 

Kebijakan inilah yang dinilai menjadi pintu masuk perbuatan melawan hukum.

KPK menaksir kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Dugaan modus korupsi yang diungkap antara lain adanya permintaan 'uang percepatan' dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan tarif 2.400 hingga 7.000 dolar AS per jemaah, serta praktik jual beli kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.

Meskipun penetapan tersangka masih menunggu, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Selain itu, KPK telah menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dan aset berupa dua rumah senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN di Kemenag.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Per Provinsi Diumumkan, Ini Cara Cek Estimasi Keberangkatannya

Berikut ini rangkuman lengkap mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024 yang ditangani KPK:

Latar Belakang

  • Kasus ini terkait penambahan kuota haji khusus yang diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu.
  • Kuota tambahan seharusnya diberikan kepada jemaah melalui mekanisme resmi, namun diduga dialihkan untuk keuntungan pihak swasta.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Proses Penyidikan

  • Penyelidikan dimulai 2024–2025 setelah adanya laporan masyarakat dan temuan awal.
  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dimintai keterangan oleh KPK selama 7 jam terkait kebijakan kuota haji khusus.
  • Lebih dari 350 biro travel haji khusus (PIHK) diperiksa untuk menyinkronkan data kuota dan aliran dana.
  • KPK juga berencana mengirim tim ke Arab Saudi untuk memverifikasi langsung kuota tambahan.

Status Terkini

  • Belum ada tersangka resmi yang diumumkan KPK hingga November 2025.
  • KPK menegaskan masih fokus pada pengumpulan bukti dan analisis saksi sebelum menetapkan tersangka.
  • Sejumlah pihak menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, menilai proses terlalu lamban.
  • Mantan penyidik KPK menilai bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved