Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Khozinudin menegaskan kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.
Sekali lagi, Prof. Jimly menekankan upaya ini dapat terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
Baca juga: Di Mana Ijazah Jokowi Saat Ini? Masih Disita Polisi atau di Tangan Jokowi?
“Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko,” tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia.
Pada 2004, kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan.
“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.
Kemudian pada Pilkada 2024 pun MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.
“Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk,” ujarnya.
“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” pungkas Prof. Jimly.
Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ijazah Jokowi
| Muncul Ide Mediasi dalam Kasus Ijazah Palsu, Jimly: tapi Jokowi & Roy Suryo Cs Harus Siap Risikonya |
|---|
| Di Mana Ijazah Jokowi Saat Ini? Masih Disita Polisi atau di Tangan Jokowi? |
|---|
| Inkonsistensi Jokowi: Diminta Istirahat Dulu, Mangkir Sidang Ijazah, Kini Bertolak ke Singapura |
|---|
| Jimly soal Kasus Ijazah Palsu: Masalah Serius, Jadi Alat Persaingan Politik |
|---|
| Sarankan Jokowi Jalani Perawatan Medis di Luar Negeri, Dokter Tifa Singgung Tekanan Publik |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KASUS-IJAZAH-JOKOWI-Roy-Suryo-Rismon-Hasiholan-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.