Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Khozinudin menegaskan kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
DOK TRIBUNNEWS
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa meninggalkan ruang audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025)  
Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Ahmad Khozinudin menolak usulan mediasi yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri
  • Tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi
  • Menurut Khozinudin, kasus ijazah Jokowi di Polda Metro termasuk kasus yang di Bareskrim mesti mendapat keputusan yang inkrah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Ahmad Khozinudin menanggapi soal usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Usulan mediasi itu disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik," ucapnya kepada wartawan.

Baca juga: Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani

Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.

Dia menilai sebaliknya, Tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi.

"Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak," ungkapnya.

Menurut Khozinudin, kasus ijazah Jokowi di Polda Metro termasuk kasus yang di Bareskrim mesti mendapat keputusan yang inkrah. 

"Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," imbuhnya.

Kubu Roy Suryo mengecam keras sikap dari tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan kasus pidana terkait ijazah palsu.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan agar kasus tudingan ijazah palsu dilakukan tahap mediasi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menyambut baik usulan tersebut.

Baca juga: ​Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi

"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" tuturnya.

Prof. Jimly menyinggung bahwa sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

Maka bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi dan pada akhirnya terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ).

Dalam kata lain mediasi penal dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru. 

Sekali lagi, Prof. Jimly menekankan upaya ini dapat terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.

Baca juga: Di Mana Ijazah Jokowi Saat Ini? Masih Disita Polisi atau di Tangan Jokowi?  

“Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia. 

Pada 2004, kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan.

“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.

Kemudian pada Pilkada 2024 pun MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.

“Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk,” ujarnya.

“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” pungkas Prof. Jimly.

Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved