Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Komisi Reformasi Polri: Fokus Urus Institusi Polri, Bukan Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri fokus mengurus institusi Polri, bukan ikut mengurus kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, memberikan keterangan pers di depan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin memberikan kritikannya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, buntut adanya tawaran mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tawaran mediasi bagi kubu Roy Suryo Cs dengan Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebagai hasil atas audiensi yang dilakukan di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).  
Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto itu fokus mengurus dan mengawasi institusi Polri. Bukan ikut campur dalam mengurus kasus ijazah palsu Jokowi. 
  • Ahmad Khozinudin mengingatkan Komisi Reformasi Polri bahwa satu hal yang perlu dikoreksi dari Polri adalah kriminalisasi yang kerap dilakukan anggota Polri.
  • Kriminalisasi ini juga yang dinilai berakibat pada penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin memberikan kritikannya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, buntut adanya tawaran mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tawaran mediasi bagi kubu Roy Suryo Cs dengan Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebagai hasil atas audiensi yang dilakukan di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). 

Namun nyatanya kubu Roy Suryo Cs menolak mentah-mentah tawaran mediasi dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini.

Bahkan Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto itu fokus saja mengurus dan mengawasi institusi Polri.

Bukan malah ikut campur dalam mengurus kasus ijazah palsu Jokowi.

"Kepada Tim Reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusi institusi Polri."

"Baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusi ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut Ahmad Khozinudin mengingatkan Komisi Reformasi Polri bahwa salah satu hal yang perlu dikoreksi dari Polri adalah kriminalisasi yang kerap dilakukan anggota Polri.

Kriminalisasi ini juga yang dinilai Ahmad Khozinudin berakibat pada penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka.

"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi. Dan karena kriminalisasi itulah, klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Ahmad Khozinudin menekankan, kasus ijazah palsu Jokowi ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan.

Baca juga: Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani

Agar nantinya kasus ini bisa benar-benar selesai dan tidak diwariskan kepada generasi selanjutnya.

"Jadi sekali lagi jangan lencengkan, atau jangan jatuhkan marwah institusi yang baru dibentuk Pak Prabowo untuk mendamaikan ijazah palsu."

"Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat, tidak boleh dihentikan di tengah jalan, karena ini harus dituntaskan di era kita, tidak boleh diwariskan kepada generasi selanjutnya," tegas Ahmad Khozinudin.

Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi

Sebelumnya,  Ahmad Khozinudin telah tegas menolak usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik," ucapnya kepada wartawan.

Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.

Dia menilai sebaliknya, Tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi.

Baca juga: ​Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi

"Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak," ungkapnya.

Menurut Khozinudin, kasus ijazah Jokowi di Polda Metro termasuk kasus yang di Bareskrim mesti mendapat keputusan yang inkrah. 

"Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," imbuhnya.

Kubu Roy Suryo mengecam keras sikap dari tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan kasus pidana terkait ijazah palsu.

Baca juga: Di Mana Ijazah Jokowi Saat Ini? Masih Disita Polisi atau di Tangan Jokowi?  

Jimly Asshiddiqie Ungkap Munculnya Ide Mediasi Kasus Ijazah Jokowi

AKSI WALKOUT - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie membeberkan alasan Roy Suryo Cs tidak boleh hadir dalam audiensi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
AKSI WALKOUT - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie membeberkan alasan Roy Suryo Cs tidak boleh hadir dalam audiensi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan hasil audiensi yang dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Gedung STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Jimly menyebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mendengarkan aspirasi dari beberapa pihak, termasuk aspirasi soal penyelesaian kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam audiensi ini, muncul ide solusi penyelesaian kasus ijazah palsu dari Kritikus Politik Faizal Assegaf, yakni dengan jalan mediasi antara pihak Jokowi dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

Ide mediasi ini disambut baik oleh Jimly, tapi ia menyebut harus ditanyakan dahulu kepada kedua belah pihak, apakah mereka mau atau tidak untuk dilakukan mediasi.

Baca juga: Jimly soal Kasus Ijazah Palsu: Masalah Serius, Jadi Alat Persaingan Politik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.

"Nah, muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Faizal Assegaf  tadi mengusulkan bagaimana, bisa enggak mediasi? Oh, Bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Ya kan, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak  Roy Suryo dan kawan-kawan. Mau enggak dimediasi?" kata Jimly dalam konferensi persnya hari ini, Rabu (19/11/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, jika dilakukan mediasi dan bisa menghasilkan titik temu dari kedua belah pihak, maka bisa saja perkara pidana dalam kasus ijazah palsu ini tidak dilanjutkan.

Jika tetap tidak ditemukan titik temunya, Jimly menyebut tak masalah. Namun Jimly mengingatkan, setelah ini sudah tidak ada lagi forum yang bisa digunakan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi tersebut.

Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi

Karena langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan langkah hukum perdata sudah dilakukan, tinggal tersisa langkah pidana.

"Nah, jadi status tersangkanya tetap ya kan. Tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ditemukan titik temu ya kan, ya bisa enggak dilanjutkan pidananya."

"Tapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo ya tinggal pidana."

"Nah, kalau mau ya mediasi, final namanya, sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang kemarin disahkan yaitu restorative justice," jelas Jimly.

Terakhir Jimly mengingatkan, ada syarat penting yang harus dipenuhi jika dilakukan mediasi dalam kasus ijazah palsu ini.

Baca juga: Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK

Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, bersama Jokowi nantinya harus siap menerima segala konsekuensinya dari jalan mediasi ini.

Untuk itu Jimly mengembalikan keputusan mediasi di kasus ijazah palsu ini kepada pihak Jokowi dan Roy Suryo Cs.

"Tapi syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah itu masing-masing harus ada risiko. Gitulah kira-kira."

"Tapi silahkan mereka bahas ya, intinya apa yang tadi kami sudah selesaikan hari ini bagian dari ya mengundang aspirasi, mendengarkan aspirasi masyarakat luas untuk perbaikan ya. Kita tidak terpaku pada kasus-kasus. Kalau ada kasus ya kita tampung," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved