Kamis, 20 November 2025

Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, KPK Panggil 4 Tersangka Baru Hari Ini

Menurut Budi Prasetyo, dana pokir tersebut secara administratif masuk dalam APBD dan DIPA Dinas PUPR. 

/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (kanan) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar hadir mengikuti sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Sementara tiga anggota DPRD OKU lainnya yang terjerat lebih dulu—Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam persidangan sebelumnya juga mensinyalir adanya sosok pemeran utama yang belum terungkap. 

Hal ini didasari oleh fenomena amnesia massal para saksi dari pihak eksekutif Pemda OKU yang kompak mengaku lupa saat memberikan keterangan di persidangan.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mendalami peran para tersangka baru yang diperiksa hari ini dalam memuluskan praktik rasuah di Kabupaten OKU.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved