Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, KPK Panggil 4 Tersangka Baru Hari Ini
Menurut Budi Prasetyo, dana pokir tersebut secara administratif masuk dalam APBD dan DIPA Dinas PUPR.
Sementara tiga anggota DPRD OKU lainnya yang terjerat lebih dulu—Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam persidangan sebelumnya juga mensinyalir adanya sosok pemeran utama yang belum terungkap.
Hal ini didasari oleh fenomena amnesia massal para saksi dari pihak eksekutif Pemda OKU yang kompak mengaku lupa saat memberikan keterangan di persidangan.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mendalami peran para tersangka baru yang diperiksa hari ini dalam memuluskan praktik rasuah di Kabupaten OKU.
| Pemeriksaan Adik Jusuf Kalla Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Ditunda, Mengapa? |
|
|---|
| Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Mulai Disidik Sejak Oktober 2025 |
|
|---|
| Berawal dari Temuan Ambulans BPKH, KPK Duga Satori Terima Dana di Luar BI dan OJK |
|
|---|
| 2 Korporasi CPO Diminta Lunasi Uang Pengganti Rp 4,4 Triliun Paling Lambat Pertengahan 2026 |
|
|---|
| Besok, Eks Dirut Asabri Adam Damiri akan Hadiri Sidang PK di PN Jakpus |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.