Jumat, 21 November 2025

KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar, Rp 300 M Dipamerkan

KPK menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero). 

Tribunnews.com/Ilham
UANG HASIL KORUPSI - Tumpukan uang sekira Rp 300 miliar yang dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero).
  • Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 November 2025, dihadiri Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
  • Dasar eksekusi: putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, inkrah sejak 6 Oktober 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero). 

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Acara serah terima yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) hari ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan uang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 6 Oktober 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.

KPK kemudian melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana tersebut dari tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025. 

Hasil dari penjualan ini diserahkan dalam bentuk:

1. Uang tunai sebesar Rp 883.038.394.268, yang telah disetorkan/ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

2. Sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada tanggal 17 November 2025.

Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu menyoroti bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (perkara terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp 1 triliun. 

Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

KPK memandang korupsi pada dana pensiun sebagai salah satu kejahatan yang paling memprihatinkan karena korbannya adalah jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun dan menggantungkan hidup di masa tuanya pada dana tersebut.

"Dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya," kata Asep Guntur.

Ia juga mengkonversi, bahwa kerugian Rp 1 triliun setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN, menunjukkan betapa dahsyatnya dampak korupsi di sektor ini.

Pameran Uang Rp 300 M di Ruang Konferensi Pers

Untuk tujuan dokumentasi dan transparansi, KPK memamerkan sebagian uang tunai yang diserahkan, yakni sejumlah Rp 300 miliar, di ruang konferensi pers.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, tersusun dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp 1 miliar. 

Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 883 miliar yang diserahkan.

KPK berharap proses pemulihan aset (asset recovery) akan terus bertambah. 

Asep Guntur menyatakan optimisme bahwa perkara terdakwa Antonius Kosasih, yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan menambah nilai asset recovery agar kerugian negara sebesar Rp 1 triliun benar-benar dapat dipulihkan secara penuh dari kasus Taspen ini.

Duduk perkara

Kasus korupsi dana pensiun Taspen bermula dari praktik investasi fiktif yang dijalankan melalui instrumen reksa dana. Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), memainkan peran sentral dalam skema ini.

Sebagai pimpinan perusahaan pengelola investasi, Ekiawan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur aliran dana dan menentukan instrumen investasi.

Ia memanfaatkan posisinya untuk menciptakan investasi fiktif melalui produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).

Unit penyertaan reksa dana tersebut seolah-olah dimiliki PT Taspen, padahal tidak pernah benar-benar memberikan keuntungan riil.

Modus yang dijalankan adalah memanipulasi dokumen dan laporan investasi sehingga terlihat sah secara administratif.

Dengan cara ini, dana pensiun milik jutaan ASN yang dipercayakan kepada Taspen dialihkan ke instrumen yang tidak valid. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar yang kemudian dihitung oleh BPK RI mencapai Rp 1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved