Kamis, 20 November 2025

Penanganan Kasus Korupsi Petral Telah Dilimpahkan ke KPK? Ini Kata Kejagung

Anang Supriatna tidak memberi jawaban secara gamblang apakah pihaknya benar telah menyerahkan penyidikan kasus di Petral itu kepada KPK

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah
KASUS PETRAL - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Anang Supriatna tidak memberi jawaban secara gamblang apakah pihaknya benar telah menyerahkan penyidikan kasus di Petral itu kepada KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung buka suara soal penanganan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral)
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tidak memberi jawaban secara gamblang
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis penggunaan istilah tukar guling atau barter perkara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Korps Adhyaksa telah melimpahkan penanganan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral) periode 2008–2015 kepada pihaknya.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna tidak memberi jawaban secara gamblang apakah pihaknya benar telah menyerahkan penyidikan kasus di Petral itu kepada KPK.

Baca juga: Sama-sama Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Tegaskan Tak Ada Kompetisi dengan Kejagung

Sebab kata Anang dirinya hingga kini masih menunggu secara resmi keputusan dari pimpinan Kejagung perihal penanganan perkara tersebut.

"Untuk saat ini kami menunggu dulu kebijakan secara resmi dan pada prinsipnya Kejaksan dan KPK sesama APH kita saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: KPK dan Kejagung Tukar Guling Penanganan Kasus Besar, Google Cloud Ditukar Petral

Meski begitu dirinya menekankan bahwa selama ini penanganan perkara dugaan korupsi di Petral telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan para pihak yang terlibat telah diproses untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu dijelaskan Anang, dalam kasus korupsi yang juga ditangani oleh KPK tersebut, Kejagung sejauh ini juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan guna membuat terang perkara.

"Serta sudah menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum acara," jelasnya.

Pernyataan Ketua KPK

Terkait hal ini sebelumnya, Kejagung disebut telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) periode 2008–2015 ke KPK

Kasus ini dinilai lebih tepat ditangani lembaga antirasuah karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dahulu dan memiliki rekam jejak panjang dalam membongkar kasus di tubuh Petral.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus Petral ini merupakan perkara baru yang berbeda dari kasus mantan Dirut Petral Bambang Irianto, namun masih memiliki benang merah. 

KPK juga telah menjalin kerja sama internasional dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, mengingat kasus ini melibatkan lintas negara dengan potensi kerugian jutaan dolar Amerika Serikat.

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan," ungkap Setyo.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Mulai Disidik Sejak Oktober 2025

Bantahan Istilah Tukar Menukar

Meskipun secara teknis terjadi pertukaran penanganan kasus, Setyo Budiyanto menepis penggunaan istilah tukar guling atau barter perkara. 

Menurutnya, keputusan ini murni didasarkan pada konstruksi perkara, tempus (waktu kejadian), dan efisiensi penyidikan.

"Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang," kata Setyo. 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved