Sabtu, 22 November 2025

Komentar Amran Soal Polri Aktif Dinas di Kementan: Sangat Membantu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku terbantu dengan adanya anggota Polri di Kementeriannya. 

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
JABATAN SIPIL - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku terbantu dengan adanya anggota Polri yang bertugas di Kementeriannya. 

Pernyataan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Polri.

"Membantu, sangat membantu," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan. 

Bahlil mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. 

Dia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujarnya.

Bahlil menegaskan, keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Putusan MK

Putusan MK terkait jabatan sipil bagi polisi aktif dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Putusan ini memperkuat prinsip pemisahan peran aparat penegak hukum dari jabatan sipil.

Meski putusan MK bersifat final, terdapat perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), menilai frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bukan masalah konstitusionalitas melainkan implementasi norma.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved