Komentar Amran Soal Polri Aktif Dinas di Kementan: Sangat Membantu
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku terbantu dengan adanya anggota Polri di Kementeriannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku terbantu dengan adanya anggota Polri yang bertugas di Kementeriannya.
Pernyataan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Polri.
"Membantu, sangat membantu," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.
Bahlil mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal.
Dia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.
“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.
Putusan MK
Putusan MK terkait jabatan sipil bagi polisi aktif dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan ini memperkuat prinsip pemisahan peran aparat penegak hukum dari jabatan sipil.
Meski putusan MK bersifat final, terdapat perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi.
Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), menilai frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bukan masalah konstitusionalitas melainkan implementasi norma.
Sementara itu, Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion (setuju dengan alasan berbeda), karena frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian sehingga perlu dibatasi.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi Akan Diatur dalam Revisi UU Polri
Implikasi bagi Tata Kelola
Kasus ini menyoroti batasan antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum aktif.
Di satu sisi, MK menegaskan larangan demi menjaga netralitas dan pemisahan struktur pemerintahan. Di sisi lain, pengakuan Bahlil menunjukkan praktik kolaborasi lintas institusi yang dianggap memperkuat pengawasan sektor energi.
Ke depan, isu ini menjadi penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap netralitas aparat.
Putusan MK sekaligus menjadi rujukan bagi kementerian lain dalam menata penempatan aparat aktif di jabatan sipil.
Sumber: Tribunnews.com
| UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Bahlil: Biarkan Saja Diproses MK |
|
|---|
| Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Komisi Reformasi Polri: Fokus Urus Institusi Polri, Bukan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Hampir 2 Juta Batang Ganja Seharga Rp 621 Miliar Diamankan dari Ladang di Aceh |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tempuran Rawat Langsung Tanaman Jagung Hibrida |
|
|---|
| Polisi Hery, Sosok Inspiratif di Wilayah 3T: Layani Warga Manggarai Timur dengan Aksi Humanis |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.