Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Faizal Assegaf Hormati Keputusan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Tolak Upaya Mediasi

Faizal Assegaf, menghargai langkah keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, menolak upaya mediasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kritikus politik Faizal Assegaf, menghargai langkah keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, menolak upaya mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (HO) 
Ringkasan Berita:
  • Faizal Assegaf menghormati keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo cs yang menolak mediasi penal.
  • Tim kuasa hukum Roy Suryo menolak tegas opsi mediasi penal.
  • Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berlangsung tegang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikus politik Faizal Assegaf, menghargai langkah keputusan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, menolak upaya mediasi yang digulirkannya di forum resmi bersama Tim Percepatan Reformasi Polri pada Rabu (19/11/2025) kemarin.

"Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang menolak upaya mediasi dengan pihak berwenang. Selamat berjuang di jalur hukum," kata Faizal dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Menurut Faizal, apa yang disampaikannya tersebut masih sebatas saran dan usulan.

"Yang intinya mencari solusi soal status tersangka kawan-kawan. Dan hal itu masih bersifat saran, bukan klaim atau keputusan atas nama siapapun," ujarnya.

Untuk diketahui, Tersangka Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberikan sikap atas usulan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo diselesaikan lewat jalur mediasi penal.

Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif.

Proses ini melibatkan pihak ketiga (mediator) yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban, seperti ganti rugi.

Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.

Kepada wartawan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.

Usulan mediasi penal tersebut diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie kemarin.

"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterimakasih kepada Prof Jimly, berterimakah kepada semua pihak, berterimakasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Dia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, namun langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal.

Khozinudin memandang kasus ijazah Jokowi tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.

"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.

"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Faizal Assegaf bersama sejumlah aktivis diundang Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan aspirasi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyampaikan sejumlah masukan penting. Diantaranya adalah agar Polri dibawah Kementerian Keamanan. "Ini untuk memutus kepentingan politis penguasa sehingga membuat polisi independen," kata Faizal.

Masukan penting lainnya adalah soalpenanganan kasus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Faizal mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus yang dinilai 'kontra produktif' dan berbau politik.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan dialogis," kata dia.

Diketahui, audiensi ini seharusnya dihadiri oleh mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah. 

Namun, mereka memilih walk out karena peserta yang berstatus tersangka dilarang berbicara dalam forum. 

Sementara Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan soal walk out yang dilakukan Refly Harun bersama Roy Suryo cs saat audiensi bersama timnya.

Jimly mengatakan, beberapa hari sebelum audiensi berlangsung, dia mengabulkan surat permohonan untuk ikut audiensi yang diajukan Refly Harun dan kawan-kawan.

Namun, lanjut Jimly, ada beberapa nama yang hadir di dalam rapat audiensi tersebut berbeda dengan daftar nama yang dikonfirmasi pihaknya kepada Refly Harun, satu hari sebelum audiensi digelar.

Baca juga: VIDEO Faizal Assegaf Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Jokowi: Hanyalah Intrik Politik Pencitraan

Beberapa nama yang tidak ada di dalam daftar sebelumnya, di antaranya Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, yang diketahui tengah berstatus tersangka terkait kasus ijazah Jokowi saat ini.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved