Sidang Kredit Fiktif Rp 19 Miliar, Terungkap Kepala Unit Bank BUMN Pakai 436 Debitur Palsu
Terrdapat 436 debitur fiktif berdasarkan temuan auditor dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan Rp 25 miliar di bank BUMN.
Dalam perkara ini, Kepala Unit Bank BUMN Cabang Kebon Baru Tebet, Jakarta Selatan Dede Kurniansyah didakwa melakukan korupsi penyaluran Kredit Usaha Pedesaan Rakyat atau KUPRA fiktif senilai Rp 19,3 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan sepanjang Oktober 2022 hingga Desember 2023 di lingkungan Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut terdakwa Dede menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan bawahannya menyalurkan kredit kepada 436 debitur fiktif.
Dalam kasus ini Dede Kurniansyah bersama Baba Neru, Nur Maidah Perunisyah, Parlindungan Pasaribu, dan Endang Winarti didakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 19,3 miliar.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.