Sabtu, 22 November 2025

RUU PPRT

Kelompok Buruh Tagih Janji Prabowo soal RUU PPRT: Ini Seperti Pemungkiran

Staf Kampanye JALA PRT Jumisih mengatakan, hingga saat ini jani Prabowo tersebut belum kunjung direalisasikan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
UU PPRT - Konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Ringkasan Berita:
  • JALA PRT menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk pengesahan RUU PPRT
  • Hingga saat ini jani Prabowo tersebut belum kunjung direalisasikan
  • DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan banyak kelompok

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menagih janji Presiden Prabowo Subianto soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

JALA PRT adalah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, yang berfokus pada perlindungan, pemberdayaan, dan perjuangan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT).

Baca juga: RUU PPRT Sedang Dibahas di Baleg DPR, Bob Hasan: Bakal Ada Aturan soal Norma Perekrutan PRT

Janji tersebut disampaikan Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) lalu.

Staf Kampanye JALA PRT Jumisih mengatakan, hingga saat ini jani Prabowo tersebut belum kunjung direalisasikan.

"Pada tanggal 1 Mei lalu, Pak Prabowo menyampaikan bahwa UU PPRT akan sah dalam tempo 3 bulan. Tetapi ini itu belum juga disahkan sampai juga hari ini," kata Jumisih, dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

"Jadi ini seperti pemungkiran gitu. Dinyatakan secara verbal oleh pejabat publik, tapi realisasinya belum tuntas," tambahnya.

Jumisih mengatakan, dalam kurun waktu 5‐26 Mei 2025 lalu, DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan banyak kelompok. Mulai dari organisasi perempuan, akademisi, dan mahasiswa.

Ia menjelaskan, melalui sejumlah RDPU tersebut, telah dibahas poin-poin penting, diantaranya mengenai pekerja rumah tangga dapat diakui oleh negara sebagai golongan pekerja dan perjanjian kerja.

Namun, katanya, pasal-pasal yang dibahas dari draft yang sudah disusun terakhir itu tidak kunjung dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1 hingga saat ini.

"Jadi pasca RDPU-RDPU itu mestinya masuk pembahasan tingkat 1, kemudian di-paripurnakan, kemudian diketok palu. Tetapi itu terhenti, belum ada pembahasan lagi. Tapi dari JALA PRT dan koalisi masyarakat sipil mengultimatum DPR, tetapi jawabannya 'tunggu, tunggu'," ungkap Jumisih.

Lebih lanjut, Jumisih mengatakan, perjuangan sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil agar UU PPRT segera disahkan telah berlangsung sejak 21 tahun yang lalu.

Baca juga: RUU PPRT Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: 4,2 Juta Pekerja Butuh Kepastian Hukum

Ia kemudian menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan lebih dulu oleh DPR.

Padahal, ia menilai, tidak sedikit pihak yang menolak pengesahan RUU KUHAP, beberapa waktu lalu.

"Ya terus terang saja, KUHAP yang mendapatkan banyak penolakan dari banyak pihak, (telah) disahkan, tetapi UU PPRT belum juga disahkan," ucap Jumisih.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved