RUU PPRT
Kelompok Buruh Tagih Janji Prabowo soal RUU PPRT: Ini Seperti Pemungkiran
Staf Kampanye JALA PRT Jumisih mengatakan, hingga saat ini jani Prabowo tersebut belum kunjung direalisasikan.
Ringkasan Berita:
- JALA PRT menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk pengesahan RUU PPRT
- Hingga saat ini jani Prabowo tersebut belum kunjung direalisasikan
- DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan banyak kelompok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menagih janji Presiden Prabowo Subianto soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
JALA PRT adalah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, yang berfokus pada perlindungan, pemberdayaan, dan perjuangan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT).
Baca juga: RUU PPRT Sedang Dibahas di Baleg DPR, Bob Hasan: Bakal Ada Aturan soal Norma Perekrutan PRT
Janji tersebut disampaikan Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) lalu.
Staf Kampanye JALA PRT Jumisih mengatakan, hingga saat ini jani Prabowo tersebut belum kunjung direalisasikan.
"Pada tanggal 1 Mei lalu, Pak Prabowo menyampaikan bahwa UU PPRT akan sah dalam tempo 3 bulan. Tetapi ini itu belum juga disahkan sampai juga hari ini," kata Jumisih, dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
"Jadi ini seperti pemungkiran gitu. Dinyatakan secara verbal oleh pejabat publik, tapi realisasinya belum tuntas," tambahnya.
Jumisih mengatakan, dalam kurun waktu 5‐26 Mei 2025 lalu, DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan banyak kelompok. Mulai dari organisasi perempuan, akademisi, dan mahasiswa.
Ia menjelaskan, melalui sejumlah RDPU tersebut, telah dibahas poin-poin penting, diantaranya mengenai pekerja rumah tangga dapat diakui oleh negara sebagai golongan pekerja dan perjanjian kerja.
Namun, katanya, pasal-pasal yang dibahas dari draft yang sudah disusun terakhir itu tidak kunjung dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1 hingga saat ini.
"Jadi pasca RDPU-RDPU itu mestinya masuk pembahasan tingkat 1, kemudian di-paripurnakan, kemudian diketok palu. Tetapi itu terhenti, belum ada pembahasan lagi. Tapi dari JALA PRT dan koalisi masyarakat sipil mengultimatum DPR, tetapi jawabannya 'tunggu, tunggu'," ungkap Jumisih.
Lebih lanjut, Jumisih mengatakan, perjuangan sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil agar UU PPRT segera disahkan telah berlangsung sejak 21 tahun yang lalu.
Baca juga: RUU PPRT Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: 4,2 Juta Pekerja Butuh Kepastian Hukum
Ia kemudian menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan lebih dulu oleh DPR.
Padahal, ia menilai, tidak sedikit pihak yang menolak pengesahan RUU KUHAP, beberapa waktu lalu.
"Ya terus terang saja, KUHAP yang mendapatkan banyak penolakan dari banyak pihak, (telah) disahkan, tetapi UU PPRT belum juga disahkan," ucap Jumisih.
Sumber: Tribunnews.com
RUU PPRT
| Lucius Karus Soroti Nasib RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan DPR |
|---|
| RUU PPRT Sedang Dibahas di Baleg DPR, Bob Hasan: Bakal Ada Aturan soal Norma Perekrutan PRT |
|---|
| Ketua Baleg DPR Sebut RUU PPRT Sulit Tuntas dalam 3 Bulan Seperti Janji Presiden Prabowo |
|---|
| Pembahasan RUU PPRT Segera Dituntaskan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR: Ini Momentum Bagus |
|---|
| Peringati Hari PRT Nasional dan Kematian Sunarsih, Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.