RUU PPRT
Kelompok Buruh Tagih Janji Prabowo soal RUU PPRT: Ini Seperti Pemungkiran
Staf Kampanye JALA PRT Jumisih mengatakan, hingga saat ini jani Prabowo tersebut belum kunjung direalisasikan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
"Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Menurut Prabowo, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan laporan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai kembali dalam waktu dekat.
"Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan," tambahnya.
RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.
Namun, sejak saat itu, pembahasannya berjalan sangat lambat dan tak kunjung menjadi prioritas legislasi, meski sering kali mendapat sorotan dari publik dan aktivis pekerja rumah tangga.
Pada Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebenarnya telah merampungkan draf RUU tersebut. Namun, hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang. RUU itu kemudian dilimpahkan (carry over) ke periode DPR yang sekarang untuk dibahas ulang.
Sumber: Tribunnews.com
RUU PPRT
| Lucius Karus Soroti Nasib RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan DPR |
|---|
| RUU PPRT Sedang Dibahas di Baleg DPR, Bob Hasan: Bakal Ada Aturan soal Norma Perekrutan PRT |
|---|
| Ketua Baleg DPR Sebut RUU PPRT Sulit Tuntas dalam 3 Bulan Seperti Janji Presiden Prabowo |
|---|
| Pembahasan RUU PPRT Segera Dituntaskan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR: Ini Momentum Bagus |
|---|
| Peringati Hari PRT Nasional dan Kematian Sunarsih, Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.