Jumat, 21 November 2025

Buruh Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sorot Perlindungan Pekerja Migran di Dalam dan Luar Negeri

Serikat Buruh Migran mendesak DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
RUU PPRT - Konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Menurut Prabowo, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan laporan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai kembali dalam waktu dekat.

"Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan," ucapnya.

RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.

Namun, sejak saat itu, pembahasannya berjalan sangat lambat dan tak kunjung menjadi prioritas legislasi, meski sering kali mendapat sorotan dari publik dan aktivis pekerja rumah tangga.

Pada Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebenarnya telah merampungkan draf RUU tersebut. 

Namun, hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang. RUU itu kemudian dilimpahkan (carry over) ke periode DPR yang sekarang untuk dibahas ulang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved