Jumat, 21 November 2025

Buruh Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sorot Perlindungan Pekerja Migran di Dalam dan Luar Negeri

Serikat Buruh Migran mendesak DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
RUU PPRT - Konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 
Ringkasan Berita:
  • Eksploitasi pekerja rumah tangga berupa upah tidak layak dan jam kerja berlebih
  • Pemerintah Indonesia perlu membenahi sistem perlindungan pekerja rumah tangga di dalam negeri
  • Sorot janji Prabowo akan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu dekat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Ana, mendesak DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal itu disampaikan Ana dalam konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ana mengatakan, ada sebagian warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga mengalami eksploitasi ketika bekerja di dalam negeri.

Sehingga, memaksa mereka untuk menjadi pekerja migran di luar negeri.

Ia menjelaskan, eksploitasi yang terjadi kepada para pekerja rumah tangga tersebut, di antaranya berupa upah yang tidak layak dan jam kerja yang berlebih.

Baca juga: Dorong RUU PPRT, Kemnaker Ingin Pekerja Rumah Tangga Lebih Terlindungi

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan kerja yang lebih baik, menurutnya, praktik eksploitasi terhadap pekerja migran masih terjadi.

"Banyak dari kita yang mengalami eksploitasi di negeri sendiri, kemudian menjadi pekerja migran di negeri orang yang belum tentu mereka juga mendapatkan (perlindungan) lebih baik," kata Ana dalam konferensi pers, Jumat.

Ana menilai, Pemerintah Indonesia perlu membenahi sistem perlindungan pekerja rumah tangga di dalam negeri terlebih dahulu, sebelum menuntut perlindungan kerja bagi pekerja migran Indonesia kepada negara lain.

"Jadi apa bedanya kita, tidak bisa melindungi pekerja rumah tangga kita, tapi kita menuntut yang di negara lain untuk melindungi pekerja rumah tangga kita," jelasnya.

Baca juga: RUU PPRT Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: 4,2 Juta Pekerja Butuh Kepastian Hukum

Ana kemudian menyoroti janji Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu dekat.

Namun, hingga kini belum kunjung terealisasi.

"Itu yang menjadi concern kita mengapa RUU PPRT harus segera disahkan dan bukan hanya janji-janji kosong," ucap Ana.

Janji Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menjanjikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Menurut Prabowo, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan laporan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai kembali dalam waktu dekat.

"Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan," ucapnya.

RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.

Namun, sejak saat itu, pembahasannya berjalan sangat lambat dan tak kunjung menjadi prioritas legislasi, meski sering kali mendapat sorotan dari publik dan aktivis pekerja rumah tangga.

Pada Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebenarnya telah merampungkan draf RUU tersebut. 

Namun, hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang. RUU itu kemudian dilimpahkan (carry over) ke periode DPR yang sekarang untuk dibahas ulang.

Sumber: Tribunnews.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved