Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama

Fernando Emas menilai, inisiasi mediasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk penyelesaian perkara Jokowi vs Roy Suryo sah-sah saja.

Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto: Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menanggapi usulan mediasi untuk menyelesaikan perkara keabsahan ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawannya. 

"Jadi intinya Saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ya ijazah palsu. Cuma itu kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka harus dimaklumi, kita enggak bisa terima. Ya, ini soal etika," tukasnya.

Usulan Mediasi Sah-sah Saja

Fernando Emas menilai, inisiasi mediasi penal oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk penyelesaian perkara ijazah Jokowi adalah hal yang dapat diterima.

Namun, komisi yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025) melalui Keppres No. 122/P Tahun 2025 itu tidak boleh melupakan tugas utamanya.

Yakni, melakukan kajian menyeluruh sekaligus mencari solusi dan rekomendasi perbaikan atas berbagai masalah yang ada di tubuh institusi Kepolisian RI.

"Yang dilakukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri menginisiasi untuk dilakukan mediasi sah-sah saja, tetapi harus ingat tugas utama dari mereka dilantik adalah untuk mencari akar masalah persoalan-persoalan di tubuh Polri, agar bisa dilakukan percepatan reformasi di institusi," kata Fernando, saat menjadi narasumber dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (20/11/2025).

"Bukan menjadi mediasi dari orang-orang yang berpersoalan hukum dengan yang ditangani di kepolisian," tambahnya.

Menurut Fernando, boleh saja anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menginisiasi mediasi antara Roy Suryo cs vs Jokowi, asalkan tidak mengesampingkan tugasnya sebagai anggota tim tersebut.

"Jadi kalaupun ada inisiatif untuk melakukan mediasi dari pribadi-pribadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, silakan. Itu inisiatif yang baik. Tetapi jangan sampai nanti itu mengganggu atau mengabaikan tugasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri," tutur Fernando.

Fernando menilai, inisiasi mediasi boleh dilakukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri asalkan atas nama pribadi saja, bukan membawa nama komisi tersebut, demi mencegah adanya intervensi hukum.

"Kalau secara individu atau pribadi, silakan saja, tetapi jangan sampai membawa lembaga yang dibentuk Pak Prabowo. Karena bisa saja menjadi upaya untuk melakukan intervensi hukum yang sedang berlangsung di institusi Polri," jelas Fernando.

"Jangan sampai mereka memanfaatkan atau aji mumpung sebagai anggota komisi, untuk kepentingan-kepentingan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang terjadi," tambahnya.

Fernando pun berharap, Komisi Percepatan Reformasi Polri benar-benar melaksanakan tugas untuk memperbaiki kinerja Polri.

Sehingga, lanjut dia, jika pun memang akan dilakukan mediasi antara Roy Suryo cs dan Jokowi, hal itu tidak dilakukan langsung oleh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, demi mencegah anggapan intervensi hukum yang berproses di kepolisian.

"Kalaupun ada niatan untuk memediasi antara Pak Jokowi dengan Pak Roy Suryo cs, ya saya berharap ini bukan dilakukan oleh para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri karena jangan sampai nanti ada dugaan, ada anggapan ini merupakan upaya untuk melakukan intervensi hukum yang sedang berproses di kepolisian," tutur Fernando.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved