Ijazah Jokowi
Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama
Fernando Emas menilai, inisiasi mediasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk penyelesaian perkara Jokowi vs Roy Suryo sah-sah saja.
"Jadi ya kita tunggu sajalah bagaimana proses yang sedang berjalan di kepolisian. Kalaupun ada inisiatif untuk melakukan mediasi antara Pak Roy Suryo cs dengan Pak Joko Widodo, dilakukan oleh tokoh-tokoh lain," jelasnya.
"Saya kira masih ada tokoh-tokoh penting lainnya yang berpengaruh yang bisa melakukan mediasi itu," pungkasnya.
Tanggapan Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya Soal Usulan Mediasi Penal
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, sudah memberikan tanggapan mengenai usulan mediasi penal untuk menyelesaikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.
Kepada wartawan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu, tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.
"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterimakasih kepada Prof Jimly, berterimakah kepada semua pihak, berterimakasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, namun langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.
Sementara, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal serta tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.
"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.
"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil [yang benar dan yang salah]," sambungnya.
Ahmad Khozinudin kemudian menyinggung, upaya mediasi dalam perkara perdata sebelumnya justru tidak dihadiri pihak Jokowi.
"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.
Pihaknya meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, tak larut dalam mengurus kasus ijazah palsu.
Menurut dia, salah satu masalah yang harus dibereskan Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya membuat kliennya kini berstatus tersangka.
"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi," ujar dia.
"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka, begitu," paparnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.