DPR Respons Langkah KPK Kembalikan Rp 883 Miliar Uang Rampasan Kasus Taspen: Ini Harus Jadi Standar
Komisi III DPR merespons KPK yang telah mengembalikan uang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen (Persen).
KPK berharap visualisasi uang yang nyata ini dapat memberikan rasa lega kepada masyarakat.
Mengingat dana yang dikorupsi bersumber dari iuran pegawai negeri yang diperuntukkan menjamin keberlangsungan hidup di masa purna tugas, pengembalian fisik ini menjadi simbol jaminan masa tua mereka tetap aman oleh negara.
Di sisi lain, KPK juga menggunakan kesempatan ini untuk meluruskan informasi yang simpang siur terkait asal-usul fisik uang yang ditampilkan.
Sempat beredar kabar bahwa KPK meminjam uang tersebut dari bank hanya untuk dipamerkan.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, sempat menyebutkan adanya komunikasi dengan pihak bank untuk menghadirkan uang tunai tersebut setelah transfer dilakukan.
Namun, Budi Prasetyo memberikan klarifikasi mendalam mengenai tata kelola barang rampasan.
Budi menjelaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) demi keamanan dan tata kelola yang baik.
Uang tersebut dititipkan di rekening penampungan pada bank mitra.
"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari Bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," jelas Budi.
Jadi, uang yang ditampilkan adalah benar-benar aset rampasan yang ditarik secara fisik dari tempat penitipan (bank) untuk keperluan pembuktian dan serah terima, sebelum sepenuhnya dikelola kembali oleh PT Taspen.
Secara total, KPK menyerahkan uang rampasan senilai Rp 883.038.394.268 kepada PT Taspen.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini sendiri bermula dari investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut korupsi dana pensiun sebagai kejahatan yang memprihatinkan karena menyasar tabungan hari tua jutaan abdi negara.
Saat ini, KPK masih menunggu proses banding terdakwa Antonius Kosasih di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan harapan nilai pemulihan aset (asset recovery) akan terus bertambah hingga kerugian negara dapat tertutup sepenuhnya.
Sumber: Tribunnews.com
| Maxim Salurkan Dana Duka Rp150 Juta untuk Keluarga Penumpang yang Kecelakaan di Depan Gedung DPR RI |
|
|---|
| UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Formappi Bilang Sangat Masuk Akal |
|
|---|
| Pengusutan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Alot, KPK Akui Masih Terganjal Kerugian Negara |
|
|---|
| Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen |
|
|---|
| Komisi IV DPR RI Tinjau Hutan Mangrove Bali, Soroti Area Kecil dengan Peran Ekologis Penting |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.