Minggu, 23 November 2025

Seperti Polisi, Aturan Tentara Boleh Duduki Jabatan Sipil Juga Dipersoalkan di MK, Pemohonnya Sama

Dalam UU TNI, para pemohon mempersoalkan pasal yang berikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil.

MK
GUGAT UU TNI - Syamsul Jahidin dalam persidangan. Advokat Syamsul Jahidin bersama Ratih Mutiara Louk Fanggi menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisain (UU Polri) juga diuji ke MK.

Permohonan ini juga diajukan oleh Syamsul Jahidin bersama rekannya Chrstian Adrianus Shite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Dalam sidang pada Kamis (13/11/2025), MK mengabulkan permohonan mereka yang terdaftar di dalam nomor perkara 114/UU-XXIII/2025

Kini, kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.

Siapa Syamsul Jahidin?

Baca juga: Sosok 2 Advokat Perempuan Gabung Tim Gugat UU TNI ke MK, Persoalkan Tentara Rangkap Jabatan Sipil

Syamsul Jahidin adalah advokat asal Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah dengan IPK 3,3 pada tahun 2020.

Ia juga meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).,

Saat ini Syamsul tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Hukum Kesehatan disekolah tinggi hukum militer (2025), serta sedang menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum pada Universitas Borobudur.

Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.

"Hingga saat ini saya memegang sertifikasi sebagai assesor atau penguji dan penilai dari Sertifikasi LSP PP Polri, menguji kelayakan personel Satpam," ujarnya dihubungi pada Kamis (30/10/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved