Ijazah Jokowi
Ketika Hasan Nasbi Bela Jokowi Soal Ijazah: Jalur Pidana Itu Perjuangan Memulihkan Nama Baik
Hasan Nasbi menilai, membawa ke ranah hukum pidana adalah upaya Jokowi untuk memperjuangkan nama baiknya.
Ringkasan Berita:
- Jokowi memutuskan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu, dan kini Roy Suryo bersama 7 orang lain resmi menjadi tersangka sejak 7 November 2025.
- Eks Kepala PCO Hasan Nasbi pun memberikan pembelaan terhadap Jokowi yang membawa polemik tudingan ijazah palsu ke ranah pidana.
- Menurut Hasan, langkah tersebut merupakan upaya Jokowi untuk memperjuangkan nama baiknya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan pembelaan terhadap langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membawa polemik tudingan ijazah palsu ke ranah pidana.
Jokowi memutuskan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Selain itu, ada lima laporan lain dari relawan Jokowi terkait dugaan penghasutan di balik tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang, termasuk pakar telematika Roy Suryo, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Lebih lanjut, Roy Suryo cs disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Roy sendiri sudah membantah tudihan editing dan manipulasi digital tersebut.
Sejauh ini, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada 13 dan 20 November 2025.
Sementara, lima tersangka dalam klaster pertama masih akan dijadwalkan agenda pemeriksaannya.
Baca juga: Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ranah Pidana: Upaya Jokowi Memperjuangkan Nama Baik
Hasan Nasbi menilai, membawa ke ranah hukum pidana adalah upaya Jokowi untuk memperjuangkan nama baiknya.
Menurut pria yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) setelah dicopot dari Kepala PCO itu, Jokowi sudah yakin bisa menang di jalur pidana.
"Nah, untuk urusan Pak Jokowi, kalau beliau mau menempuh soal pidana, beliau sudah yakin betul bahwa beliau bisa menangkan ini," kata Hasan Nasbi, dalam program Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube SINDONews, Minggu (23/11/2025).
"Jadi, saya itu dalam posisi; orang tuh berhak memperjuangkan nama baiknya, kalau dikuyo-kuyo [dizalimi] terus nama baiknya," tambahnya.
Hasan lalu mengaku heran, mengapa ada pihak-pihak yang selalu meributkan ijazah Jokowi selama bertahun-tahun.
Ijazah Jokowi
| Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Polisi: Bisa Diperpanjang |
|---|
| Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis |
|---|
| Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
| Roy Suryo Santai meski Dicekal ke Luar Negeri: Toh Sudah Komplit Bahan Gibran's Black Paper |
|---|
| Polisi Segera Periksa 5 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.