Ijazah Jokowi
Ketika Hasan Nasbi Bela Jokowi Soal Ijazah: Jalur Pidana Itu Perjuangan Memulihkan Nama Baik
Hasan Nasbi menilai, membawa ke ranah hukum pidana adalah upaya Jokowi untuk memperjuangkan nama baiknya.
Ringkasan Berita:
- Jokowi memutuskan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu, dan kini Roy Suryo bersama 7 orang lain resmi menjadi tersangka sejak 7 November 2025.
- Eks Kepala PCO Hasan Nasbi pun memberikan pembelaan terhadap Jokowi yang membawa polemik tudingan ijazah palsu ke ranah pidana.
- Menurut Hasan, langkah tersebut merupakan upaya Jokowi untuk memperjuangkan nama baiknya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan pembelaan terhadap langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membawa polemik tudingan ijazah palsu ke ranah pidana.
Jokowi memutuskan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Selain itu, ada lima laporan lain dari relawan Jokowi terkait dugaan penghasutan di balik tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang, termasuk pakar telematika Roy Suryo, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Lebih lanjut, Roy Suryo cs disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Roy sendiri sudah membantah tudihan editing dan manipulasi digital tersebut.
Sejauh ini, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada 13 dan 20 November 2025.
Sementara, lima tersangka dalam klaster pertama masih akan dijadwalkan agenda pemeriksaannya.
Baca juga: Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ranah Pidana: Upaya Jokowi Memperjuangkan Nama Baik
Hasan Nasbi menilai, membawa ke ranah hukum pidana adalah upaya Jokowi untuk memperjuangkan nama baiknya.
Menurut pria yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) setelah dicopot dari Kepala PCO itu, Jokowi sudah yakin bisa menang di jalur pidana.
"Nah, untuk urusan Pak Jokowi, kalau beliau mau menempuh soal pidana, beliau sudah yakin betul bahwa beliau bisa menangkan ini," kata Hasan Nasbi, dalam program Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube SINDONews, Minggu (23/11/2025).
"Jadi, saya itu dalam posisi; orang tuh berhak memperjuangkan nama baiknya, kalau dikuyo-kuyo [dizalimi] terus nama baiknya," tambahnya.
Hasan lalu mengaku heran, mengapa ada pihak-pihak yang selalu meributkan ijazah Jokowi selama bertahun-tahun.
Ia pun menyindir, pihak yang betah terus-menerus mempermasalahkan ijazah Jokowi adalah orang-orang yang 'level' psikologisnya lebih tinggi.
"Saya justru heran ada orang yang berbulan-bulan, bertahun-tahun ini aja kerjanya, ngulik-ngulik soal ini, entah apa," tutur Hasan.
"Buat saya, kalau orang ini mungkin level psikologisnya sudah enggak sama sama kita. Udah jauh lebih hebat daripada kita nih," imbuhnya.
Hasan memprediksi, pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi selain punya daya tahan kuat, kemungkinan juga punya dalang di belakang yang punya misi mengorkestrasi polemik ijazah.
Adanya orkestrasi tersebut, menurut Hasan, diduga membuat polemik ijazah begitu awet dan berlarut-larut.
"Kalau enggak orang biasa, orang normal kayak kita enggak akan punya daya tahan kayak gitu. Ini punya daya tahan kayak gini kalau enggak orangnya spesial nih ya, kalau nggak, ada yang orkestrasi, itu aja," tutur Hasan.
Selanjutnya, ia juga mempertanyakan, apa tujuan di balik mengorkestrasi polemik ijazah palsu Jokowi.
Menurutnya, tujuan dari polemik ijazah ini tidak sekadar menjelek-jelekkan nama baik Jokowi, apalagi ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu juga pernah diterpa berbagai isu sejak dulu.
Mulai dari soal agama yang dipeluk, hingga dugaan keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Ada yang orkestrasi, kenapa daya tahannya sebegininya dan efek, impact yang diharapkan dari itu, apa? Saya nggak tahu," ucap Hasan.
"Kalau mau menjelek-jelekkan Pak Jokowi, sudah dari 2012 dijelek-jelekin orang. Dibilang dulu bukan Islam lah. Dibilang ibunya bukan Islam lah, dibilang anak PKI lah, dibilang macam-macam lah. Dan enggak pernah putus kan, zaman jadi presiden juga," tambahnya.
Nilai Wajar Kalau Roy Suryo cs Jadi Tersangka
Hasan Nasbi juga menanggapi status Roy Suryo cs yang kini menjadi tersangka. Ia mengamini bahwa hal tersebut adalah wajar.
Ia maklum jika akhirnya orang yang dilaporkan Jokowi menjadi tersangka.
Sebab, menurutnya, Jokowi sudah bertahun-tahun dituding bahwa ijazahnya palsu.
"Terus orang sekarang bilang, 'Ngapain sih Pak Jokowi mentersangkakan orang?' Eh, hitung dong berapa tahun dia digituin," tutur Hasan.
Hasan lantas menyebut, cara penyelesaian dengan menunjukkan ijazah justru bertentangan dengan asas Actori in cumbit probatio yang berarti 'Barangsiapa yang mendalilkan, maka dia-lah yang wajib membuktikan.'
"Misalnya, siapa yang bilang dengan sok bijak, 'harusnya ini diselesaikan, dengan menunjukkan ijazah.' Iya, secara teori benar," ujar Hasan.
"Tapi, nanti lama-lama setiap orang yang dituduh macam-macam, korban itu yang harus membuktikan bahwa dia tidak begitu. Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar," tandasnya.
Kemudian, Hasan menyebut, ranah pengadilan adalah cara Jokowi memulihkan nama baik dan membuktikan keabsahan ijazah.
"Berjuang memulihkan nama baik itu artinya dia akan buktikan bahwa ijazahnya benar. Tapi lewat apa? Lewat pengadilan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Ijazah Jokowi
| Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Polisi: Bisa Diperpanjang |
|---|
| Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis |
|---|
| Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
| Roy Suryo Santai meski Dicekal ke Luar Negeri: Toh Sudah Komplit Bahan Gibran's Black Paper |
|---|
| Polisi Segera Periksa 5 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.