RUU KUHAP
Pasal 93 dan 99 KUHAP Baru Dinilai Fatal, YLBHI: Wewenang Polri Melebar Berisiko Hambat Penyidikan
Pasal yang fatal dapat berakibat serius pada penindakan hukum, sehingga menurut Muhammad Isnur, KUHAP baru harus ditunda pemberlakuannya.
Menurut Isnur, ada ketentuan di mana harus ada perintah penyidik dari Polri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu.
Ketentuan tersebut, lanjut Isnur, akan berbahaya bagi penyidikan kasus-kasus narkotika, perambahan hutan, bea cukai, dan lainnya karena harus menunggu perintah dari penyidik Polri dulu.
"Yang kedua, misalnya pasal 93-99 itu ada ketentuan penyidik-penyidik PPNS dan penyidik tertentu di luar KPK, Kejaksaan dan TNI AL enggak bisa menangkap dan enggak bisa menahan tanpa perintah penyidik Polri," kata Isnur.
"Pertanyaan besarnya, bagaimana dengan penyidik-penyidik di BNN yang akan menangkap bandar-bandar narkotik?"
"Bagaimana dengan penyidik-penyidik di Bea Cukai, anak buahnya Pak Purbaya Menteri Keuangan?"
"Bagaimana anak buahnya Menteri KLHK, polisi-polisi hutan, yang akan menangkap penjarah dan perambah hutan yang masif dari banyak perusahaan?"
"Mereka akan kehilangan hak kewenangan menangkap dan menahan. Kenapa? Karena harus menunggu perintah penyidik Polri."
"Berarti apa? Sangat berbahaya di tingkat penyidikan di penanganan narkotika, hutan dan bea cukai dan juga Komnas HAM."
Berikut Isi Pasal 93 dan Pasal 99 dalam KUHAP Baru
Penangkapan Tersangka
Pasal 93
(1) untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
(2) untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penahanan Tersangka
Pasal 99
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.
(2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.
Wewenang Polri yang Melebar Ancam Independensi Penyidik Khusus
Sebelumnya, dalam rilis resmi YLBHI yang terbit pada Sabtu (22/11/2025) lalu, Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP Baru turut disinggung.
KUHAP Baru menggambarkan wewenang adikuasa Polri yang dapat mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Keluarga-Besar-Mahasiswa-Unisba-Tolak-KUHAP_20251119_204449.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.