Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU PENYESUAIAN PIDANA - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Fersianus Waku)
Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP. Pada bab terakhir, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP.
"Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," tegas Eddy.
Eddy menambahkan, perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.