Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI soal Polemik Pemusnahan Ijazah Calon Presiden
Menurut Khozin, jumlah ijazah calon presiden tidak banyak. Pasalnya, setiap lima tahun sekali hanya tiga hingga empat dokumen.
Sidang awalnya berjalan lancar hingga Paulyn menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo.
Namun jawaban KPU Surakarta membuat suasana berubah.
Perwakilan KPU menyebut arsip tersebut telah dimusnahkan karena masa retensinya sudah habis, mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Sesuai JRA buku agenda kami, arsipnya sudah musnah,” ujar termohon.
Dia menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sebelum diwajibkan dimusnahkan.
Mendengar jawaban tersebut, Paulyn tampak tercengang. Ia langsung mengoreksi dan menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak boleh hanya mengacu pada PKPU, tetapi harus mengikuti UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut UU tersebut, retensi arsip minimal lima tahun, bukan satu tahun.
“Sebentar, yakin arsip cuma disimpan satu tahun? Harusnya mengacu Undang-Undang Kearsipan. Minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan begitu cepat?” tegasnya.
Paulyn juga mengingatkan bahwa dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang bisa sewaktu-waktu disengketakan, sehingga pemusnahan harus dipertimbangkan matang-matang.
Baca juga: 3 Tujuan Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus: Biar Ijazah Jokowi sebagai Primary Evidence Terbuka
KPU Tetap Bersikukuh
Meski ditegur, pihak KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasinya. Mereka menyebut dokumen pendaftaran termasuk arsip tidak tetap sehingga dapat dimusnahkan setelah retensi selesai.
Dalam sidang tersebut hadir pula perwakilan UGM dan KPU RI.
Sumber: Tribunnews.com
| Ketika Hasan Nasbi Bela Jokowi Soal Ijazah: Jalur Pidana Itu Perjuangan Memulihkan Nama Baik |
|
|---|
| Komisi II DPR Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pembatalan HGU 190 Tahun di IKN |
|
|---|
| Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Eks Hakim MK: Orang yang Bersedia Memimpin, Harus Terbuka |
|
|---|
| Penjelasan KPK soal Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU dan Mark Up Gas Air Mata di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ijazah-capres-dpr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.