Perkara Dugaan Etik Pemilu akan Selesai 100 Persen di Bulan Desember: Sisa Kasus Asusila dan Utang
Heddy mengatakan dugaan pelanggaran etik Pemilu 2024 diprediksi bakal selesai 100 persen pada Desember 2025.
Ringkasan Berita:
- Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan dugaan pelanggaran etik Pemilu 2024 diprediksi selesai 100 persen pada Desember 2025.
- Hingga November 2025, 99 persen perkara sudah rampung, tersisa satu kasus yang akan disidangkan pada 2 Desember.
- Setelah seluruh perkara tahapan Pemilu selesai, DKPP masih akan menangani perkara non-tahapan, seperti kasus asusila dan utang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan dugaan pelanggaran etik Pemilu 2024 diprediksi bakal selesai 100 persen pada Desember 2025.
“Alhamdulillah, tahun ini seluruh pelanggaran etik yang berkaitan dengan tahapan 99 persen selesai. Tinggal satu ya, satu perkara,” kata dia kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/11/2025).
Heddy menjelaskan satu perkara tersisa yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 akan diproses dalam waktu dekat.
“Itu pun akan kita sidangkan awal Desember, tanggal 2. Jadi, sampai Desember 100 persen dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tahapan Pemilu selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh perkara terkait tahapan rampung, DKPP masih akan menangani sejumlah perkara lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses Pemilu.
"Tinggal perkara-perkara non-tahapan. Perkara non-tahapan itu apa? Kasus asusila, kasus utang-utang, genrenya itulah,"
Sebagai informasi, pada tahun lalu, DKPP menerima 793 aduan, sementara pada tahun ini jumlahnya mencapai 205 perkara.
Jika digabungkan, total pengaduan yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada berada di kisaran seribuan perkara.
Tambahan gedung
Heddy Lugito berharap mendapat penambahan gedung di sejumlah wilayah.
Sebab DKPP hanya punya satu gedung utama di Jakarta. Sementara pelanggaran etik kerap terjadi di sejumlah daerah.
Dalam hal DKPP melakukan persidangan di daerah, mereka meminjam gedung milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Misalnya, DKPP diberi wewenang untuk membentuk kantor-kantor perwakilan di daerah, terutama daerah yang pelanggaran etiknya besar,” kata Heddy kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/11/2025).
Sejumlah wilayah itu meliputi Papua, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa, dan Aceh.
Terkait anggaran, Heddy menyebut mereka tidak kekurangan sejak tahun 2024. Angkanya pun terus bertambah.
Sumber: Tribunnews.com
| KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Dimusnahkan, Sebut sesuai Aturan |
|
|---|
| Curhat Anggota KPU RI Soal ‘Meme’ AI yang Muncul Pasca-sanksi Private Jet |
|
|---|
| Efek KPU Batasi Akses Ijazah Capres-Cawapres, Serangan Warganet Berdampak pada Personal dan Keluarga |
|
|---|
| DPR Bakal Perketat Pengawasan Anggaran Usai Kasus Jet Pribadi Pimpinan KPU |
|
|---|
| KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.