KPK Tahan 3 Tersangka Baru Termasuk ASN Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur
KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Asep Guntur menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan dukungan KPK terhadap program Quick Win Presiden yang menargetkan perbaikan layanan kesehatan.
KPK berkomitmen memastikan tidak ada praktik korupsi yang menghambat pembangunan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat.
"Korupsi pembangunan atau pengadaan fasilitas kesehatan berarti merampas hak masyarakat untuk mendapatkan layanan optimal. Penindakan ini diharapkan menjadi pemantik bahwa korupsi di sektor kesehatan tidak akan dibiarkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tiga-tersangka-baru-kasus-dugaan-suap-terkait-proyek-pembangunan-RSUD-koltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.