Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Suap di MA

Eksepsi Nurhadi: Tuduhan Mengambang, Standar Ganda, dan Pertaruhan Keadilan di Pengadilan Tipikor

Sidang terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
MANTAN SEKRETARIS MA - Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/11/2025).. Baca artikel detiknews, "Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Dibatalkan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8233048/eks-sekretaris-ma-nurhadi-minta-dakwaan-gratifikasi-dan-tppu-dibatalkan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ 

Tim hukum bersikeras bahwa transaksi Rezky adalah murni bisnis pribadi tanpa sepengetahuan Nurhadi, tidak ada aliran dana ke terdakwa, dan tidak ada bukti hubungan timbal balik (quid pro quo) dengan jabatan Sekretaris MA.

Menutup keberatannya, tim penasihat hukum memperingatkan majelis hakim bahwa penerimaan dakwaan yang dianggap diskriminatif ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan Indonesia.

"Apabila majelis hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum di republik ini," kata tim pembela.

Baca juga: Jet Pribadi Kaesang Disorot di Kasus Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi

Persidangan perkara No. 126/Pid.Sus-TPK/2025 ini akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved