Mahasiswi Minta MK Hapus Syarat Usia Calon Kepala Desa, Saldi Isra: Kalau Kami Ubah, Ribut Lagi
Mereka yang saat ini berumur 20 tahun hendak agar syarat usia minimal calon kepala desa paling rendah 25 tahun saat mendaftar, dihilangkan.
Karena itu, pembatasan usia tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Ia merujuk Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa Mahkamah hanya menghormati open legal policy apabila kebijakan tersebut disusun secara rasional dan berbasis data.
Dalam ketentuan usia calon kepala desa, menurut mereka, syarat tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga menjadi tidak rasional.
Para pemohon juga menegaskan ihwal Mahkamah dalam berbagai putusan sebelumnya menyatakan pembatasan hak konstitusional warga negara harus disertai dengan alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dalam norma batas usia calon kepala desa, justifikasi tersebut dinilai tidak terpenuhi.
"Akibatnya generasi muda yang cakap, berintegritas, dan memiliki legitimasi sosial kehilangan hak politik secara tidak proporsional," jelas Putri.
Baca juga: Mahasiswi Minta MK Hapus Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa, Diganti Pengalaman Pimpin Organisasi
Untuk memperkuat argumennya, para pemohon menyinggung praktik di negara lain.
Sebagai perbandingan, mereka mencontohkan Kepala Desa Ban Non di Kabupaten Pak Chong, Provinsi Nakhon Ratchasima, Thailand, yang dipimpin oleh seorang kepala desa berusia 21 tahun.
Kepala desa termuda tersebut disebut berhasil membawa perkembangan signifikan bagi wilayah yang dipimpinnya.
Dalam petitum, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (e) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” dalam Pasal 33 ayat 1 (e) Undang-Undang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (e) "… atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi…”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-mk-mahasiswiiii.jpg)