Jumat, 1 Mei 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

AJI Indonesia: Presiden Prabowo Matikan Media Lewat Tangan Amerika

AJI Indonesia menyampaikan tanggapan keras atas ditandatanganinya perjanjian dagang bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan AS.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
HO/IST/Sekretariat Presiden
PERJANJIAN DAGANG RI-AS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai perjanjian dagang yang disepakati Pemerintah Indonesia dengan AS sangat merugikan media dan akan mematikan masa depan media di Indonesia. 

Seperti dibentuknya Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau lebih dikenal Komite Publisher Rights, agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar.

Atau bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI.

Namun upaya-upaya tersebut tiba-tiba mendapat serangan jantung. Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas.

Baca juga: Ekonom Ichsanuddin Noorsy: Perjanjian Dagang AS-Indonesia Bisa Jatuhkan Rupiah

Perjanjian ini juga melawan Perpres no 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital.

Berikut artikel dalam ATR yang melarang Indonesia untuk membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media:  
 
Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing
 
"Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis," sebut AJI Indonesia dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dan Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana pada Jumat, 27 Februari 2027.

AJI Indonesia memandang, perampingan karyawan media, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK.

Independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD.

"Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit untuk independen," sebut AJI Indonesia.

AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat.

Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers. 

Ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan.   

AJI Indonesia menyampaikan 2 sikap:  

1.     Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.

2.     Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved