OTT KPK di Tulungagung
KPK Panggil Direktur RSUD Iskak, Kepala Bappeda hingga Jajaran Kepala Dinas Tulungagung
Tim penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Gatut bahkan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD sebelum anggaran tersebut turun.
Dari total permintaan tersebut, Gatut diduga telah mengantongi uang pelicin sebesar Rp 2,7 miliar.
Mirisnya, uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi bupati, mulai dari membeli sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan, hingga membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemanggilan terhadap Direktur RSUD Iskak hari ini juga diduga kuat untuk mendalami praktik culas lainnya.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan intensif sebelumnya, Gatut disinyalir turut cawe-cawe mengatur vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan oleh pihak titipannya, serta mengatur pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jadi-Tersangka-Pemerasan-Bupati-Tulungagung-Ditahan-KPK_20260412_011159.jpg)