Program Tapera Banyak Dikomplain karena Kurang Sosialisasi
BP Tapera mengakui kurangnya sosialisasi ke masyarakat khususnya para pekerja membuat program Tapera banyak dikomplain.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
| Menteri P2MI Tegaskan PMI yang Berangkat ke Kamboja Ilegal, 101 Orang Sudah Dipulangkan |
|
|---|
| BKSAP DPR RI Kunjungi UPH, Guru Besar dan Pimpinan Berikan Masukan soal Perlindungan Pekerja Migran |
|
|---|
| Bank Mandiri Perkuat Sinergi, Bimbing PMI Jepang Jadi Wirausaha Mandiri di Tanah Air |
|
|---|
| Menaker Ajak Serikat Pekerja BUMN Siap Hadapi Disrupsi AI dan Transisi Industri Hijau |
|
|---|
| Konfederasi Sarbumusi Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.