Program Tapera Banyak Dikomplain karena Kurang Sosialisasi
BP Tapera mengakui kurangnya sosialisasi ke masyarakat khususnya para pekerja membuat program Tapera banyak dikomplain.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Kemendagri dan BP Tapera Teken PKS Guna Bantu Pegawai Berpenghasilan Rendah Dapat Hunian Layak |
![]() |
---|
Prabowo Akan Gelar Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
H1TS Hadir di Indonesia, Suplemen Herbal untuk Pekerja Korporat yang Sering Lembur & Alami Hangover |
![]() |
---|
Pak Prabowo, Sudah Banyak Masyarakat RI di PHK, Ramai-ramai Cairkan Dana di BPJS hingga Demo |
![]() |
---|
Komunitas PERTIWI, Komitmen Pertamina Dukung Pekerja Perempuan Maju dan Berdaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.