Rabu, 20 Agustus 2025

Program Tapera Banyak Dikomplain karena Kurang Sosialisasi

BP Tapera mengakui kurangnya sosialisasi ke masyarakat khususnya para pekerja membuat program Tapera banyak dikomplain.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di acara diskusi bertajuk 'Kenapa Harus Tapera?' di Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan