Jumat, 31 Oktober 2025

Menteri P2MI Tegaskan PMI yang Berangkat ke Kamboja Ilegal, 101 Orang Sudah Dipulangkan

Mukhtarudin mengatakan Pemerintah akan tetap memfasilitasi warga negara yang bermasalah di luar negeri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
PMI KAMBOJA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin usai forum "Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat: Langkah Awal Transformasi Bangsa" yang digelar Kemenko PM di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (FAHDI FAHLEVI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan bahwa Pemerintah tidak melakukan penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja.

Sehingga, menurut Mukhtarudin, warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja, adalah PMI ilegal. 

"Saya ingin menjelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," kata Mukhtarudin usai forum "Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat: Langkah Awal Transformasi Bangsa" yang digelar Kemenko PM di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

"Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain," tambahnya.

Meski begitu, Mukhtarudin mengatakan Pemerintah akan tetap memfasilitasi warga negara yang bermasalah di luar negeri.

Fasilitas ini akan diberikan meski PMI tersebut berangkat secara ilegal. Sejauh ini, menurutnya, sudah ada PMI ilegal yang dipulangkan dari Kamboja. 

Baca juga: Warga Bogor Dijebak Sindikat Scam di Kamboja, Berhasil Kabur tapi Masih Diteror

"Apa dia berangkat prosedural, non-prosedural, ilegal. Negara juga harus hadir dan, kita kaitan dengan 101 warga itu yang sudah kita pulangkan," ucapnya. 

Menurutnya, selama ini dalam penempatan PMI terdapat tiga syarat, yakni aspek regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan.

"Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman. Yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," pungkasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Mukhtarudin menyampaikan perkembangan terkini soal nasib 110 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban online scam di Kamboja.

Dari hasilnya, Mukhtarudin membeberkan, dari jumlah 110 PMI yang diduga unprosedural itu, sebanyak 97 orang dikabarkan sudah melarikan diri terlebih dahulu dari perusahaan.

Diketahui ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja menghadapi risiko tinggi akibat penempatan ilegal dan praktik penipuan online.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran, sehingga para WNI yang berangkat ke sana tanpa jalur legal tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Menurut data Kementerian Luar Negeri, lebih dari 100 ribu WNI saat ini bekerja di Kamboja, sebagian besar di sektor teknologi dan layanan daring. Namun, banyak dari mereka ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dalam operasi judi online dan penipuan digital. Beberapa korban melaporkan telah disekap dan disiksa oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Tragedi juga menimpa sejumlah pekerja asal Sumatera Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved