Peran AKP SW dan NY dalam Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta, SW Jadi Perantara
Oknum polisi, AKP SW dan NY, menipu tukang bubur di Cirebon hingga Rp310 juta. Berikut peran mereka.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Uang Rp100 juta itu kemudian disetorkan kepada NY dan Ipda D, menantu AKP SW.
Lagi-lagi, AKP SW meminta agar Wahidin membayar biaya bimbingan Rp20 juta, psikotes Rp20 juta, dan untuk panitia seleksi penerimaan sebesar Rp150 juta.
Total, Wahidin telah menggelontorkan Rp310 juta demi anaknya.
Baca juga: Kasus Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta: Modus, Korban Rela Gadai Rumah hingga Nasib Pelaku
Sayangnya, meski Wahidin telah mengeluarkan uang ratusan juta hingga ia menggadaikan rumah, sang putra gagal lolos Bintara Polri 2021.
Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tes kesehatan yang merupakan tes tahap pertama.
AKP SW Dimutasi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan AKP SW kini telah dimutasi ke Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan terkait kasus penipuan.
AKP SW yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon telah ditempatkhususkan (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.
"Sejak kemarin (Minggu), SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ungkap Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan pada AKP SW masih berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasi untuk dilaksanakan sidang kode etik.
AKP SW yang masih tercatat sebagai polisi aktif, bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan.
Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55.
Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," ujar Ibrahim.
Ibrahim Tompo menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.