Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza
RAHMAT BAGJA Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025). 

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Baca juga: Terkendala Dana, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU di Pilkada 2024

Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

"Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.

Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:


1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan