Minggu, 28 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Desakan Hukuman Berat untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar Terkait Kekerasan Seksual Anak

Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma, dihukum berat

|
Editor: Glery Lazuardi
DOK.POS-KUPANG.COM
DITANGKAP - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Kapolres Ngada Polda NTT yang dinonaktifkan, AKBP Fajar Widyadharma, dihukum berat dan maksimal atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” tambahnya.

Selly menekankan bahwa masa depan anak-anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama.

Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban. Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

Baca juga: PADMA Indonesia Kecam Aksi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Desak Presiden & Kapolri Pecat AKBP Fajar

Pendidikan tentang bahaya kekerasan seksual harus ditanamkan sejak dini, sementara negara harus hadir secara nyata untuk menjamin setiap anak dapat tumbuh dengan aman dan memiliki masa depan yang cerah.

“Diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia, memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” tegas Selly.

Selly menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga meninggalkan luka mendalam yang dapat berdampak pada masa depan mereka.

Karenanya, penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban harus menjadi komitmen bersama. 

Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan