Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Daftar Jabatan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pencabulan dan Narkoba

Karier mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Dok. Humas Polres Ngada/Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCABULAN DAN NARKOBA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung NTCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam. Karier mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air. 

Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ungkapnya.

Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT, 20 Februari 2025.

Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.

Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.

Baca juga: Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati

"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.

Adapun AKBP Fajar memesan anak tersebut dari seorang wanita berinisial F.

F yang menyediakan anak dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp3 juta," ungkapnya.

Ternyata saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.

Oleh AKBP Fajar, rekaman video itu diunggah ke situs dewasa Australia.

Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila/Nanda Lusiana) (Pos-Kupang.com/Paulinus Irfan Budiman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan