Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Daftar Jabatan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pencabulan dan Narkoba

Karier mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Dok. Humas Polres Ngada/Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCABULAN DAN NARKOBA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung NTCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam. Karier mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air. 

Pada Juni 2024, AKBP Fajar kemudian diutus menjadi Kapolres Ngada.

Akan tetapi, karier cemerlang AKBP Fajar ini harus sirna lantaran ia terjerat kasus berat.

AKBP Fajar yang telah ditetapkan tersangka akan menghadapi proses pidana yang menjeratnya.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada yang Ditangkap Propam Mabes Polri

AKBP Fajar pesan hotel untuk cabuli bocah

AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Ia melakukan tindakan asusila itu di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar M H Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Silalahi menyatakan, AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan Kartu Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.

Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.

Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan